Lewati ke konten

Pemdes Lubangbuaya Gandeng LHPD Gelar Penyuluhan Hukum

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Desa Lubangbuaya menggandeng Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) melakukan penyuluhan hukum dengan tema “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat”, di Aula Kantor Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/6/2021).

Kegiatan yang diikuti dengan antusias oleh aparatur Pemdes Lubangbuaya dan masyarakat setempat ini menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Ketua LHPD Ulung Purnama SH MH mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu program Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, H Bahrudin, yang belum lama ini terpilih.

“Kami sudah bekerjasama dengan Apdesi Kabupaten Bekasi, dan sekitar 65 desa di Kabupaten Bekasi sudah bekerjasama dengan kami,” terang Ulung usai kegiatan.

Pemdes Lubangbuaya Gandeng LHPD Gelar Penyuluhan Hukum - Desapedia

Dalam penyuluhan tersebut, LHPD memaparkan terkait hukum pidana, tentang pertanahan, serta persoalan perkawinan atau perceraian.

“Terkait dengan pemdes, kami menjelaskan surat surat dokumen yang biasanya terkait tanah, misalnya surat keterangan tidak sengketa dan keterangan waris,” ujarnya.

Di samping itu, Ulung mengatakan, permasalahan hukum yang mendominasi di desa biasanya terkait administrasi pemerintahan desa. “Kadang-kadang tidak tertib, makanya tadi dibahas bahwa hal yang sepele bisa timbul masalah. Itu yang kami ingatkan kembali,” tuturnya.

Dengan penyuluhan ini, Ulung berharap aparatur pemdes dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan tidak ada masalah di kemudian hari. “Kami bentuknya penyuluhan, kami selalu memberikan saran yang baik buat mereka,” ucapnya.

Pemdes Lubangbuaya Gandeng LHPD Gelar Penyuluhan Hukum - Desapedia

Sementara itu, Bang Yosep, sapaan akrab Maulana Yusup selaku Kepala Desa Lubangbuaya mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk masyarakat yang biasanya masih awam dengan persoalan hukum.

Selain itu, penyuluhan hukum juga sangat penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahannya. “Sangat penting terkait administrasi pemerintahan desa, terutama saat kami mengeluarkan kebijakan berupa surat. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, jadi tahu bagaimana mengeluarkan kebijakan dan jangan sampai salah,” kata Bang Yosep.

Dia juga menegaskan kerjasama Pemdes Lubangbuaya dengan LHPD meliputi konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait permasalahan desa.

“Hal apapun yang sekiranya meragukan buat kami, dan kami belum begitu tahu, maka kami akan bertanya kepada pihak LHPD. Yang pasti dalam semua hal terkait permasalahan hukum,” pungkas Bang Yosep. (Nur Pulo)

Scroll To Top