Lewati ke konten
Advertisement

Minim Pemahaman PBJ Desa, Pemdes Rentan Tersandung Korupsi

Program Padat Karya Tunai Desa

Ilustrasi (FOTO/Dok)

Humbahas, desapedia.id – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) menyatakan kurangnya pemahaman Pemerintah Desa (Pemdes) tentang tata kelola dan teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa menjadi faktor lambatnya laju pembangunan desa serta rentan terhadap penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

“Setiap kegiatan termasuk PBJ Desa harus melalui musyawarah desa kemudian dituangkan menjadi APBDes. Ini yang sering menjadi masalah adalah ketika pelaksanaannya”, ungkap Kepala Dinas PMDP2A Pemkab Humbahas, Herman Damanik pada kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan PBJ Desa, Kamis (4/6/2026) lalu.

Herman mengatakan, selama ini seringkali Pemdes menunjuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dari salah satu Kaur Desa, padahal sesuai aturannya TPK harus terdiri dari ketua oleh kepala dusun, sekertaris dari LKD, dan yang ketiga Masyarakat.

“Setelah perencanaan dan persiapan cukup kemudian TPK menyampaikan kepada  kaur guna pembuatan perjanjian dengan rekanan sekaligus pendanaannya selanjutnya kaur desa menyampaikan kepada kepala desa sebagai pengguna anggaran di desa, setelah itu diserahkan kembali ke TPK untuk di laksanakan”, tegas Herman.

Untuk diketahui, Penguatan tata kelola PBJ Desa telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, ditegaskan pengadaan barang dan jasa desa bersumber dari APBDes harus dikelola secara akuntabel dan transparan.

Namun sayangnya, masih ada sekitar 20,9 persen daerah yakni regulasi di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota masih belum selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Menurut catatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga Maret 2026 sebanyak 92,8 persen kabupaten dan kota telah memiliki regulasi PBJ desa. Regulasi tersebut berbentuk peraturan bupati maupun peraturan wali kota. (Red)

 

 

Advertisement
Kembali ke atas laman