Jember, desapedia.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) melaksanakan Rapat Zoom Harmonisasi Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah guna memastikan seluruh ketentuan yang mengatur pelaksanaan Pilkades selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting tersebut dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham dan diikuti oleh Kepala DPMD Kabupaten Jember beserta jajaran pejabat dan staf teknis yang terlibat dalam penyusunan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan perubahan regulasi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Melalui proses tersebut, diharapkan setiap pasal dan ketentuan yang diatur dalam peraturan dapat memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kualitas regulasi akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkades di lapangan.
“Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham ini, kami ingin memastikan bahwa perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Adi Wijaya.
Sinergi yang terjalin antara DPMD Kabupaten Jember dan Kanwil Kemenkumham diharapkan mampu menghasilkan regulasi Pilkades yang semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, demokratis, dan sejahtera di Kabupaten Jember. (Red)