Lewati ke konten

Masih Ada Ketidakjelasan Posisi BUMDes Sebagai Institusi Sosial dan Komersial

Masih Ada Ketidakjelasan Posisi BUMDes Sebagai Institusi Sosial dan Komersial - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Puskadaran Setjen DPD RI) baru saja melakukan penelitian tentang “Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat”.

Hasil penelitiannya ini telah dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Sekretariat Jenderal DPD RI, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Penelitian yang dilakukan Puskadaran Setjen DPD RI ini mengambil sampel desa-desa di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Dari penelitian tersebut, terungkap hampir semua BUMDes di Kabupaten Gunung Kidul merupakan BUMDes yang sudah maju dan sukses. Di Kabupaten Sambas, mempunyai BUMDes yang masih relatif baru terbentuk. Sedangkan di Kabupaten Pangkep, mempunyai beberapa BUMDes yang sedang berkembang.

Dalam pemaparan hasil penelitiannya, Kepala Bidang Pengkajian dan Informasi Anggaran Puskadaran Setjen DPD RI, Mediana Pongsitanan mengungkapkan beberapa permasalahan yang dihadapi BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Diantaranya, Pertama, ketidakpaduan regulasi desa dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, rendahnya inisiatif internal masyarakat desa dalam menggerakan ekonomi desa. Ketiga, kebijakan yang belum mengarahkan profesionalisme BUMDes. Keempat, ketidakjelasan posisi BUMDes sebagai institusi sosial dan komersial.

Masih Ada Ketidakjelasan Posisi BUMDes Sebagai Institusi Sosial dan Komersial - Desapedia

Menanggapi hasil penelitian tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris menyatakan setuju dengan hasil penelitian Puskadaran Setjen DPD RI.

Menurutnya, BUMDes sejatinya sebagai institusi sosial yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat desa melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial disamping ekonomi.

“Pemerintah cenderung memaksakan setiap Desa memiliki BUMDes dengan pertimbangan profitable yang minim aspek sosialnya,” tegas Fahira.

Fahira menambahkan, pada Sidang Paripurna DPD RI yang lalu, Komite I DPD RI telah memberikan rekomendasi dan catatan penting kepada Pemerintah terkait keberlanjutan BUMDes.

“Di Sidang Paripurna DPD RI Komite I sampaikan bahwa BUMDes belum sepenuhnya dibangun berdasarkan semangat UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). BUMDes belum dapat dimaksimalkan untuk pembangunan perekonomian Desa berdasarkan semangat sosial dan kebersamaan,” ujarnya. (Red)

Scroll To Top