Lewati ke konten

Komentar Apdesi Banjar soal Pendamping Desa yang Diminta Mengampanyekan Capres

Komentar Apdesi Banjar soal Pendamping Desa yang Diminta Mengampanyekan Capres - Desapedia

Muhammad Gazali, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (kanan). (Dok)

Martapura, desapedia.id – Muhammad Gazali, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ikut mengomentari perihal seorang Pendamping Desa yang mengaku mendapat arahan untuk mengampanyekan salah satu calon tertentu dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

“Sepengetahuan saya, tidak ada satu pun baik itu Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Pendamping Desa (PD) Kecamatan, maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mengarahkan ke salah satu capres/cawapres di Kabupaten Banjar. Semua berjalan normal seperti biasa sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya masing-masing,” tegas Gazali kepada Desapedia.id, Sabtu (22/6/2019).

Di luar konteks politik tersebut, Kepala Desa Pasayangan Utara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ini sedikit mengeluhkan kinerja Pendamping Desa di Kabupaten Banjar.

Menurutnya, perlu ada evaluasi kelayakan untuk menjadi Pendamping Desa. “Personelnya ada yang bekerja penuh dan ada yang setengah-setengah. Kami berharap rekrutmen tenaga pendamping itu orang yang benar-benar mengerti dan memahami tentang peraturan perundang-undangan desa, serta mengetahui kondisi desa. Jangan sampai Pendamping Desa justru banyak belajar dari kepala desa,” keluh Gazali.

Untuk diketahui, sebelumnya, Fakhrida Arianty, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengaku mendapat arahan untuk mengampanyekan di Twitter bahwa Dana Desa merupakan keberhasilan pemerintahan Joko Widodo.

Fakhrida merupakan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) lalu. (Red)

Scroll To Top