Lewati ke konten

Ketua Komite I DPD RI: Soal BUMDes Masih Perlu Dikaji, Perkuat UU Desa Atau Perlu Payung Hukum Baru

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang

Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Panitia Perancang Undang – Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) pada Rabu (15/1) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ketua Komite I DPD RI yang juga anggota PPUU, Agustin Teras Narang mengemukakan pendapatnya terkait rencana PPUU DPD RI yang akan menyusun Rancangan Undang – Undang Badan Usaha Milik Desa ( RUU BUMDes).

Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah ini menilai diperlukan kajian tentang perlunya pengaturan BUMDes.

Kajian tersebut, lanjut Teras, terkait perlunya dibuatkan dalam sebuah payung hukum baru atau cukup untuk memperkuat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya sudah mengatur tentang BUMDes.

Selain itu, Teras menekankan perlunya ditentukan desa-desa yang memiliki BUMDes dengan kualitas yang baik sebagai percontohan.

“Desa yang berhasil dalam mengembangkan BUMDes dapat menjadi contoh kajian dalam menentukan kerangka aturan dalam RUU ini,” ungkapnya.  (Red)

Scroll To Top