Lewati ke konten

Kades Sendangdawuhan Minta Agar Desa Diberi Kewenangan Penuh Kelola Dana Desa

Dana desa, Kendal, Jawa Tengah

Bambang Utoro, Kades Sendangdawuhan dan pernah menjabat Ketua Paguyuban Desa Bahurekso Kabupaten Kendal (desapedia.id)

Pola pembangunan desa-desa di Indonesia tidak bisa dipukul rata. Sebab, masing-masing desa memiliki perbedaan dari sisi geografis, demografis dan kultur (kebudayaan) masyarakatnya.

Hal itu diaminkan Bambang Utoro, Kades Sendangdawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Menurutnya, desa memiliki kebutuhan yang berbeda dalam membangun.

“Jadi saya mengusulkan agar penggunaan dana desa bisa secara penuh diserahkan ke pihak desanya masing-masing, tanpa disertai program titipan dari pemerintah pusat yang terkadang kurang sesuai dengan kebutuhan dan kultur desa,” kata Bambang saat berbincang dengan desapedia.id, Kamis (31/5/2018).

Bambang juga mengeluhkan program padat karya tunai yang terkesan dadakan. “Intruksi pemerintah pusat kepada desa harus lebih terprogram. Misalnya, tahun ini ada program padat karya tunai yang muncul di Februari 2018. Padahal APBDes tahun 2018 sudah disahkan sejak akhir 2017 lalu,” keluh Bambang yang pernah menjabat Ketua Paguyuban Desa Bahurekso Kabupaten Kendal ini.

Meski begitu, dia mengakui, kucuran dana desa sangat bermanfaat untuk pembangunan desa. “Berkat adanya dana desa, infrastuktur jalan di desa kami tahun 2018 ini semua sudah baik. Dan pembangunan irigasi pun sudah kelar 75 persen,” ujar Bambang. “Dengan infrastruktur yang baik, maka bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” sambungnya.

Dia menambahkan, dana desa untuk tahap pertama di Desa Sendangdawuhan sudah dicairkan pada awal Mei 2018 lalu. Sedangkan untuk tahap keduanya, rencananya akan cair pada bulan Juni nanti. “Tapi syaratnya, dana desa tahap pertama harus sudah dilaksanakan hingga 75 persen,” pungkas Bambang. (Red)

Scroll To Top