Lewati ke konten

Jaga Kode Etik, Pendamping Desa Ini Pastikan Tidak Ada Arahan untuk Mengampanyekan Capres

Koordinator Pendamping Lokal Desa Kabupaten Sragen Endah Tyasmini

Koordinator Pendamping Lokal Desa Kabupaten Sragen, Endah Tyasmini (FOTO/Dok)

Sragen, desapedia.id – Koordinator Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Sragen, Endah Tyasmini, memastikan tidak ada Pendamping Desa di Kabupaten Sragen yang mengarahkan, menggerakkan, atau mengampanyekan salah satu calon tertentu dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

“Kami menjaga kode etik sebagai Pendamping Desa,” tegas Endah kepada Desapedia.id, Jum’at (21/6/2019).

Komentar Endah tersebut terkait dengan pernyataan Fakhrida Arianty, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang mengaku mendapat arahan untuk mengampanyekan di Twitter bahwa Dana Desa merupakan keberhasilan pemerintahan Joko Widodo.

Fakhrida merupakan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Menurut Endah, di setiap pertemuan atau rapat di desa, pihaknya hanya mengingatkan warga untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak suaranya.

“Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk berperan menentukan nasib bangsa dan negara. Itu pesan kami. Dan yang perlu digarisbawahi, masyarakat Sragen sudah cukup cerdas untuk menggunakan hak politiknya,” terang Endah.

Di samping itu, lanjutnya, di group WhatsApp P3MD Sragen, pihaknya tidak pernah membahas tentang pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

“Di P3MD Sragen, kami tentu saja punya pilihan politik masing-masing. Karena itu hak masing-masing sebagai warga negara, dan kami saling menghormati,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Endah, saat Pemilu 2019 lalu pihaknya tetap bekerja seperti biasa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan rencana penganggaran desa.

“Kami tetap menjalankan tugas mendampingi desa mencairkan DD1 (Dana Desa tahap 1), monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berasal dari SILPA 2018, dan juga mendampingi inputing Siskeudes (sistem keuangan desa),” terang Endah. (Red)

Scroll To Top