Lewati ke konten

Ini Kendala Penyaluran Dana Desa 2018 Menurut Kementerian Keuangan

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti pada Selasa (4/7) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan. RDP kali ini membahas tentang penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2018.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui banyaknya kendala dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2018 ini.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan yang biasa disapa Mas Prima ini, perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa melalui Padat Karya Tunai berdampak terhadap penyesuaian kebijakan penyaluran dan penyesuaian kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Diantaranya yaitu kebijakan penyaluran ke desa dan minimal 30% HOK (Hari Orang Kerja) dalam APBDesa. “Ini kendala yang paling utama,” ungkapnya.

Kendala lainnya adalah, pertama, adanya keterlambatan dalam pengesahan APBD yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Kedua, keterlambatan dalam pengesahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pembagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Kepala daerah yang dimaksud di sini adalah Bupati,” tegas Dirjen.

Ketiga, keterlambatan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keempat, penyesuaian kebijakan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan bidang pembangunan minimal 30 persen HOK (Hari Orang Kegiatan).

Sedangkan kelima, masih ditemuinya konflik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa sehingga berdampak terhadap keterlambatan dalam penetapan APBDes. Keenam, proses asistensi yang lama di kabupaten/kota.

Menanggapi berbagai kendala tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Iwan Sulaiman Soelasno mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mengevaluasi penyaluran Dana Desa tahun ini sehingga teridentifikasi berbagai kendala tersebut.

“Saya apresiasi Bu Menkeu. Ini artinya ada upaya dari Kementerian Keuangan untuk melaksanakan perubahan yang lebih baik dalam hal penyaluran Dana Desa di tahun depan”, ujar Iwan yang juga Pendiri desapedia.id ini.

Iwan melanjutkan kekhawatiran publik mengenai permasalahan Dana Desa itu bottleneck – nya ada di pemerintah kabupaten terkonfirmasi dengan temuan kendala dari Kementerian Keuangan ini.

“Ada fungsi pembinaan dan pengawasan di pemerintah kabupaten sesuai amanat UU Desa, tetapi pengesahan APBD masih saja terlambat, pengesahan Perbup tentang pembagian DD dan ADD juga terlambat, dan minimnya proses asitensi dari Pemkab/Pemkot. Kami di Apdesi berharap ini jadi prioritas bupati/walikota, karena ini adalah amanat UU Desa yang harus dijalankan Pemkab,” tegas Iwan.

Terkait berbagai kendala penyaluran Dana Desa 2018 ini, Kementerian Keuangan tak tinggal diam. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Mas Prima menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam percepatan penyaluran dana desa. Upaya-upaya tersebut salah satunya adalah bersinergi dengan Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri.

Bentuk sinergitas itu, diantaranya menyelenggarakan workshop regional percepatan penyaluran dana desa di 3 region, dan kunjungan ke 5 provinsi yang lambat penyalurannya. “Sinergi lainnya adalah melakukan penguatan kapasitas aparat daerah dan desa,” kata Mas Prima.

Dia juga menjelaskan, Kemenkeu melaksanakan diseminasi di 55 daerah dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa. Kemenkeu juga telah menyelenggarakan Bimtek pengelolaan keuangan desa di 3 region, yaitu NTT, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sedangkan Kemendagri menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di 4 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Jawa Tengah, NTB dan Maluku. Adapun Kemendesa dan PDTT bertugas menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) di 33 provinsi dengan mengundang OPD. Camat, dan perwakilan kepala desa. (red)

Scroll To Top