Lewati ke konten

Gara-gara Tanah Kas Desa, Kades Ini Ditahan Kejari

Gara-gara Tanah Kas Desa, Kades Ini Ditahan Kejari - Desapedia

Martam Wijaya, Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). (Ist)

Bekasi, desapedia.id – Martam Wijaya (42), Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) diserahkan Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa, penyerahan tersangka berikut barang bukti berkas perkara telah dilaksanakan secara prosedur. “Nanti kami tindaklanjuti dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” terangnya.

Menurut Angga, kasus yang menimpa Kades Nagasari, Martam Wijaya, tidak ada kaitan dengan kerugian negara. “Tidak ada, tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai Kades,” ucapnya.

Dalam keterangan resmi Kepolisian Resor Metro Bekasi, dijelaskan, kasus tersebut terjadi sejak November 2018 lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi periode tanggal 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp15 juta setiap tahunnya kepada Pengelola Pasar Pasir Kupang.

Padahal pihak pengelola pasar ini sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada pemerintahan desa (kepala desa) yang lama. Tapi, pelaku yang merupakan kepala desa yang baru tetap meminta uang sewa TKD pada masanya jabatannya dan mengancam memberikan jangka waktu, serta akan menutup Pasar Pasir Kupang jika pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) yang akan menutup pasar, maka pengelola pasar memberikan uang sebesar Rp30 juta sesuai dengan permintaan pelaku. Hal ini dilakukan  agar Pasar Pasir Kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku. (Red)

Scroll To Top