Lewati ke konten

Forum BPD Setu Gelar Rakor untuk Samakan Persepsi

Forum BPD Setu Gelar Rakor untuk Samakan Persepsi - Desapedia

Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Setu menggelar rapat koordinasi

Bekasi, desapedia.id – Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Setu menggelar rapat koordinasi di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

Acara ini diikuti Ketua Forum BPD Kecamatan Setu Eras Rasyid, Sekretaris Kecamatan Setu Sukarmawan, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi Zuli Zulkifli, dan seluruh anggota BPD dari 11 desa di Kecamatan Setu.

“Anggota BPD se-Kecamatan Setu berjumlah 99 orang, dan Rakor ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh anggota BPD sehingga perannya dapat maksimal membangun desanya masing-masing,” kata Eras Rasyid, Ketua Forum BPD Kecamatan Setu.

Forum BPD Setu Gelar Rakor untuk Samakan Persepsi - Desapedia

Eras menambahkan, anggota BPD harus dapat bersinergi terhadap pemerintah desa maupun kecamatan. “Jangan BPD tidak sinkron dengan kepala desa, tapi memang harus proporsional,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Kecamatan Setu merupakan paru-paru Kabupaten Bekasi. Karena itu, anggota BPD-nya harus memiliki pengetahuan yang luas untuk membangun desanya. “Tahun ini kita akan adakan Bimtek (bimbingan teknis) untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota BPD,” ucapnya.

Forum BPD Setu Gelar Rakor untuk Samakan Persepsi - Desapedia

Sementara itu, Sukarmawan, Sekretaris Kecamatan Setu, berharap, forum BPD ini dapat menjadi wasilah (perantara) untuk menjalin silaturahmi antar sesama anggota BPD. “Selain itu, Forum BPD juga dapat menjadi wadah evaluasi dan intropeksi,” ujarnya.

Sukarmawan juga berharap, forum tersebut memiliki program kerja selama 5 tahun ke depan. “Setiap anggota harus memiliki gagasan dan ide terkait program kerja ke depan. Jangan hanya tukcing alias dibentuk terus cicing (diam),” ucapnya.

Adapun Zuli Zulkifli, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi yang menjadi narasumber dalam acara Rakor tersebut, membagikan ilmu dan pengalamannya terkait persoalan BPD.

Zuli mengungkapkan, Forum BPD Kabupaten Bekasi telah memberi warna pada Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Forum BPD Setu Gelar Rakor untuk Samakan Persepsi - Desapedia

“Kami yang datang langsung ke senayan (DPR RI) untuk memberikan masukan saat UU Desa masih dalan bentuk RUU. Salah satu masukannya yaitu soal jumlah anggota BPD yang terdiri dari 5, 7, dan 9 orang. Kalau kami tidak kesana, mungkin anggota BPD saat ini maksimalnya hanya berjumlah 5 orang,” kata Zuli.

Dia juga menjelaskan banyak hal tentang fungsi, wewenang, serta hak anggota BPD. Dia memaparkan, BPD memiliki fungsi yang sangat strategis. “Pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi mayarakat Desa. Ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” jelasnya.

Sedangkan untuk haknya, lanjut Zuli, BPD berhak meminta keterangan kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat,
dan memperoleh tunjangan.

BPD juga memiliki wewenang untuk membahas peraturan desa dengan kepala desa, melakukan pengawasan terhadap peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia Pilkades, menggali dan menampung aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.

Zuli juga mengungkapkan, anggota BPD wajib melaporkan kinerjanya kepada bupati melalui camat. “Kalau BPD sudah kerja dengan baik, maka kita tidak perlu lagi kejaksaan, LSM, media, atau lainnya untuk mengawasi kepala desa,” ujarnya. (Nur Pulo)

Scroll To Top