Lewati ke konten

DPN PPDI Beri Catatan soal RUU Desa

DPN PPDI Beri Catatan soal RUU Desa - Desapedia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono, SE

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah menyempurnakan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Komite I dan kajian yang dilakukan maka dirumuskan 9 pokok perubahan UU Desa.

Di antaranya yaitu terkait Kewenangan Desa, Kelembagaan Desa, Perangkat Desa, Keuangan Desa, Peraturan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan Desa oleh Pemerintah, Pengembangan Digitalisasi Desa dan Pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa.

Terkait itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Ketum DPN PPDI) Widhi Hartono mengatakan, pihaknya tetap bersikap manolak jika perubahan UU Desa masih seperti RUU yang di uji sahihkan.

“Tetapi jika 9 pokok perubahan UU Desa itu bersifat menguatkan, kami akan mendukungnya. Untuk itu kami sangat ingin DPD RI terbuka soal RUU pasca uji sahih yang rencananya akan di selesaikan pada masa sidang mendatang,” kata Widhi kepada desapedia.id, belum lama ini.

Dia memaparkan, untuk rumusan 9 pokok perubahan UU Desa, DPN PPDI mengusulkan sebagai berikut.

Pertama, terkait kewenangan desa, maka UU Desa mendatang harus menguatkan posisi desa lebih mandiri dalam menentukan arah pembungunan di segala bidang dan tidak terintervensi dari supra desa dalam kemasan sinergisitas.

Kedua, untuk kelembagaan desa maka harus memberikan kepastian peran lembaga dalam pembangunan desa.

Ketiga, terkait perangkat desa maka harus menguatkan sistem penyelenggaraan pemerintah desa. Yang dimaksud perangkat desa itu antara lain sekretariat yang membawahi beberapa kepala urusan, kepala dusun yang disesuaikan dengan jumlah dusun sebagai azaz rekoqnisi (asal usul), serta pelaksana teknis.

“Selanjutnya UU Desa juga harus memastikan hak hak perangkat desa. Di antaranya, kepastian masa jabatan perangkat desa 60 (enam puluh tahun) dan status perangkat desa sebagai sebuah profesi. Selanjutnya kepastian gaji dari APBN dengan pedoman masa kerja perangkat desa (masa kerja 0-5) setara golongan 2a 5 tahun ke atas setara 3a sesuai masa kerja, kepastian tunjangan dan purnatugas,” ujarnya.

Keempat, terkait keuangan desa harus dipastikan Dana Desa 10 persen dari APBN langsung ke Kas Desa.

Kelima, terkait peraturan desa harus memberikan keleluasan pembentukan produk-produk hukum dalam rangka otorisasi pembangunan kewilayahan desa.

Keenam, pemilihan kepala desa harus memastikan masa jabatan kepala desa dan hak hak politiknya.

Ketujuh, pembinaan dan pengawasan desa oleh pemerintah harus memastikan pembinaan bukan intervensi.

Kedelapan, pengembangan pemberdayaan dan digitalisasi desa.

“Terakhir, pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa. Selama ini tentang kehakiman di desa lebih bijak kalau tidak di bentuk majelis dimaksud, karena kearifan lokal setiap persoalan selesai tanpa ekses,” tutup Widhi. (Red)

Scroll To Top