Lewati ke konten

Dana Desa untuk 571 Desa di Aceh “Macet”, Ini Pernyataan Resmi Apdesi Aceh

Dana Desa, Apdesi, Provinsi Aceh

Ketua Apdesi Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara (desapedia.id)

Aceh, desapedia.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh mencatat bahwa 571 desa di Provinsi Aceh belum dapat mencairkan Dana Desa tahun 2018.

“Hal itu diungkapkan Kepala DPMG Aceh pada pembukaan Acara Orientasi Peningkatan Kapasitas Tekhnik Desa (TIK) hari Selasa (9/10/2018) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh,” kata Muksalmina Asgara, Ketua DPD Apdesi Provinsi Aceh dalam rilis yang diterima desapedia.id, Jum’at (12/10/2018).

Terkait itu, kata Muksal, pihaknya merasa perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Apdesi Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh melalui DPMG untuk menelusuri kembali penyebab utamanya. Sehingga dapat dipastikan secara konkret, apakah ini dampak kelalaian pemerintahan desa, geuchik (kepala desa) atau pemerintah supradesa (kabupaten/kota), seperti beberapa kejadian di tahun sebelumnya di beberapa desa lintas kabupaten.

Kedua, DPMG harus menyampaikan kepada publik hasil investigasinya, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi, seolah hanya geuchik yg bertanggung jawab terkait tertundanya pencairan APBGampong (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang di dalamnya termasuk Dana Desa.

Ketiga, perlu diketahui oleh publik, selama ini kendala pencairan Dana Desa sebagai suatu kesatuan APBGampong juga dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Diantaranya, keterlambatan regulasi dari kabupaten yang berkaitan dengan pagu indikatif gampong (desa) dan pengelolaan keuangan; tidak sinkronnya kerjasama antara pemerintah gampong dengan Tuha Peut Gampong (Badan Permusyawaratan Desa) sehingga terjadi penundaan pengesahan APBGampong; tidak transparannya pengelolaan APBGampong oleh pemerintah gampong yg berimbas pada ketidakstabilan dan munculnya kekacauan dalam masyarakat, sehingga berakibat pada penundaan pengesahan APBGampong.

“Selain itu, masih minimnya sosialisasi perubahan regulasi kepada masyarakat yg dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang berdampak pada proses pengelolaan keuangan gampong oleh TPPKG (PTPKG/Pelaksana Teknis Pengelola keuangan Gampong) dengan pemahaman masyarakat, dan berdampak pada proses penyusunan LPJ (laporan pertanggungjawaban),” papar Muksal.

Keempat, Apdesi mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak hanya menyalahkan geuchik secara sepihak, sebelum melakukan investigasi. Sehingga, kesannya geuchik selalu menjadi tersangka ketika terjadi hal-hal yg tidak menguntungkan bagi gampong. Sedangkan hal-hal positif yang diperankan oleh geuchik sangat jarang mendapatkan apresiasi dan penghargaan.

Kelima, meminta kepada seluruh pemerintah gampong di Aceh yang menjadi anggota Apdesi untuk selalu menjaga komunikasi, sharing dan silaturahmi dengan pengurus asosiasi di setiap tingkatan.

“Sehingga apapun persoalan dan tantangan yang terjadi di lapangan dapat didiskusikan dan dicarikan solusi bersama guna tercapainya gampong mandiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik,” pungkas Muksal. (Red)

Scroll To Top