Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Dana Desa Kini Diatur di UU 2/2020, Akhmad Muqowam: Percuma Saja Ada Duitnya Tetapi Tidak Menghormati Subsidiaritas dan Rekognisi Desa

Akhmad Muqowam

Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019, Akhmad Muqowam (dok)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam kembali menyoroti pencabutan Dana Desa oleh UU nomor 2 tahun 2020.

Seperti kita ketahui bahwa UU No. 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini”.

“Tolong baca pasal–pasal yang berkaitan dengan Dana Desa di UU Nomor 2 tahun 2020. Di UU ini Dana Desa dinyatakan tidak berlaku”, ujar Muqowam mengawali penjelasannya.

Menurut Muqowam, Pasal 72 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pengertian bahwa mekanisme Dana Desa di dalam UU Desa adalah channeling, yaitu sejumlah uang dikasi ke desa. Tetapi yang terjadi hari ini adalah memang ada duit untuk desa tetapi sudah berupa macam–macam, berupa sepeda, pupuk, dan lain sebagainya.

“Ini yang melanggar subsidiaritas dan rekognisi desa. Tolong teman–teman anggota DPD RI mengawal betul pelaksanaan Dana Desa. Dinyatakan tidak berlaku itu adalah termasuk substansi dan mekanismenya. Bukan sekedar ada duit, ada duit percuma saja kalau tidak menghormati subsidiaritas dan rekognisi desa”, tegasnya.

Politisi Senior PPP yang sudah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1997 ini mengatakan, dirinya setuju dengan teman–teman yang menggugat pengaturan Dana Desa di UU 2 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itulah Muqowam tetap berpendapat bahwa yang dimaksud soal Dana Desa ini bukan sekedar ada duitnya.

“Tetapi sekarang ini penyalurannya dan penggunaannya sudah betul–betul diatur dari atas. Ini kamu Pak Kades saya kasi duit ya, tetapi tolong nanti gunakan untuk beli masker dan untuk beli yang lainnya. Hal ini boleh–boleh saja tetapi cukup dengan himbauan. Edaran Meteri juga boleh, tetapi jangan merubah UU Desa”, ungkapnya.

Muqowam menambahkan, sesungguhnya pemerintah tidak perlu mengubah pengaturan Dana Desa, sebab untuk mengembalikan Dana Desa kepada norma semula itu juga tidak akan mudah.

“Jadi saya minta DPD RI jangan terpaku dengan pendapat Menteri Keuangan atau Menteri Desa yang mengatakan dana desa masih ada. Memang masih ada tetapi prosesnya sudah berbeda”, ujarnya.

Pendapat Akhmad Muqowam ini disampaikan saat dirinya menjadi salah satu narasumber pada talkshow KADES IWAN atau Kajian Desa bareng Iwan yang diselenggarakan oleh desapedia.id bekerjasama dengan TV Desa yang disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube setiap Selasa pukul 18.30 WIB. (Red)

Scroll To Top