Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Dana Desa Akan Dibekukan Untuk Desa yang Terbukti Fiktif

Jakarta, desapedia.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) terus bekerjasama melakukan penertiban data desa fiktif. Bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate (tidak memenuhi syarat sebagai desa) maka pemerintah akan membekukan Dana Desanya. Apabila sudah terlanjur ditransfer maka Dana Desa tersebut akan diambil kembali melalui Pemda masing-masing.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyesalkan upaya beberapa pihak yang mencoba membuat desa baru walaupun belum memenuhi persyaratan agar mendapat Dana Desa secara langsung.

“Hari-hari ini kita dengar tentang desa fiktif. Saya tidak peduli dengan jumlahnya. Ini menggambarkan fenomena. Jadi, kita semua harus hati-hati,” kata Menkeu di depan Gubernur, Walikota, Bupati beserta jajarannya yang hadir pada acara “Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020” di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menkeu menyampaikan pemerintah menaikan Dana Desa tahun 2020 menjadi sebesar Rp72 triliun, jumlah tersebut naik Rp2 triliun dari tahun 2019 dengan perhitungan alokasi berdasarkan jumlah desa. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Menkeu menyesalkan terjadinya fenomena ini karena seharusnya Dana Desa yang ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa. (Red)

Scroll To Top