Lewati ke konten

Camat Setu Dorong Pemerintah Desa untuk Tertib Administrasi

Camat Setu Dorong Pemerintah Desa untuk Tertib Administrasi - Desapedia

Kegiatan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Kecamatan Setu Tahun 2019.

Bekasi, desapedia.id – Pemerintahan Kecamatan Setu mendorong agar pemerintah desa untuk tertib administrasi. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, digelar kegiatan “Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Kecamatan Setu Tahun 2019”, di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/7/2019).

Kegiatan ini mengundang aparatur pemerintahan desa dari sebelas desa di Kecamatan Setu, dan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Kementerian Desa, Kabupaten Bekasi, Moch Badrul Mustajib; dan Pendamping Desa Kementerian Desa, Kabupaten Bekasi, Nurjaya Arif.

Camat Setu Dorong Pemerintah Desa untuk Tertib Administrasi - Desapedia

Camat Setu, Surya Wijaya dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut akan memperkuat pemerintah desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

“Tugas dan tanggungjawab pemerintah desa ke depan akan semakin berat. Saya berharap agar kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh agar pemerintah desa memahami tupoksinya dalam menjalankan tanggungjawabnya sehari-hari,” papar Surya.

Dia juga menekankan agar pemerintah desa untuk tertib administrasi. “Jangan sampai tertib administrasi hanya ketika ada lomba desa saja. Mau ada lomba desa atau tidak, tertib administrasi harus dilaksanakan,” papar Surya.

Pemerintah desa, lanjut Surya, administrasinya bukan hanya sekedar lisan. Tapi, harus tercatat dengan rapi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. “Bapak-bapak (perangkat desa) adalah administrator pembangunan desa. Jadi harus dibekali dengan ilmu pengetahuan, dan harus banyak belajar,” pesan Surya.

Saat ini, kata Surya, paradigma perangkat desa sebagai pamong desa telah berubah menjadi pelayan desa.

“Perangkat desa harus tahu semua dan itu tertulis. Jangan kerja cuma datang doang, tapi gak punya konsep. Semuanya harus tercatat, mulai dari jumlah penduduknya, angkatan kerjanya, dan lainnya yang semuanya tertulis dalam buku induk kependudukan,” ujar Surya. “Sekdes (sekretaris desa) sebagai kepala administrator pemerintahan desa dan juga sebagai wakil kepala desa harus lebih paham soal tertib administrasi ini,” imbuhnya. (Nur Pulo)

Kembali ke atas laman