Lewati ke konten

BPK: Pemda Belum Memiliki Kebijakan yang Lengkap dan Selaras dengan Dana Desa

BPK: Pemda Belum Memiliki Kebijakan yang Lengkap dan Selaras dengan Dana Desa - Desapedia

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki kebijakan yang lengkap dan selaras dengan Dana Desa. Akibatnya, pemerintah desa belum seluruhnya memiliki regulasi yang diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan disebut belum merencanakan pembinaan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Selain itu, tidak pula menganggarkan secara khusus untuk kegiatan pembinaan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa.

Dilaporkan sebanyak 21 OPD dan 404 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan dana desa. Tak hanya itu, sebanyak 20 OPD dan 400 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan anggaran dana desa.

Akibatnya, penggunaan dana desa dan anggaran dana desa berpotensi tidak sesuai ketentuan.

BPK mengungkapkan, sebanyak 70 Inspektorat Pemda tidak memiliki pemetaan masalah sebagai dasar penyusunan prioritas pengawasan anggaran dana desa dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Selain itu, 684 kecamatan/perangkat daerah lain yang ditunjuk tidak memuat rencana kegiatan pengawasan khusus anggaran dana desa dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Ke depan, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk menetapkan regulasi dan kebijakan yang sesuai dengan dana desa. Selain itu, melaksanakan pembinaan kepada pemerintah desa agar menetapkan peraturan desa sesuai ketentuan.

Menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 oleh BPK tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Subang, H. Lili Rusnali menyatakan setuju dengan laporan BPK tersebut.

Menurut Lili, mengacu pada Pemerintah Kabupaten Subang, Pemkab sangat lemah dalam hal pendampingan kepada pemerintah desa di seluruh Subang.

“Di Subang relatif sama dengan kabupaten-kabupaten lain, yaitu Pemerintah Kabupatennya sangat lemah dalam pendampingan desa,” tegas Lili kepada Desapedia.id, Jum’at (31/5/2019).

BPK: Pemda Belum Memiliki Kebijakan yang Lengkap dan Selaras dengan Dana Desa - Desapedia
Ketua Apdesi Kabupaten Subang, H. Lili Rusnali.

Lili mengungkapkan, karena lemahnya Pemkab Subang dalam melakukan pendampingan, dirinya sebagai Ketua Apdedi Subang mengakomodir usulan dari kepala desa se-Subang, kemudian mengambil langkah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

“Kerjasama dengan Kejari Subang dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa per enam bulan. Kerjasama ini inisiasi kami, Apdesi dengan Kejari. Hal ini kami lakukan karena kekhawatiran kami, karena selama ini banyak ditemukan kesalahan-kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Lili melanjutkan, saat ini sudah ada upaya dari Pemkab Subang untuk memperbaiki kinerjanya dalam pembinaan dan pengawasan desa. “Pemkab mulai menaruh simpati kepada perangkat desa,” ungkap Lili. (Red)

Scroll To Top