Lewati ke konten

Apdesi Kubu Suhardi Keluarkan Surat Edaran soal Legalitas Resmi Apdesi

Jakarta, desapedia.id – Apdesi (Assosiasi [dobel huruf s] Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang dipimpin Suhardi Buyung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 atau B.009/DPP-APDESI/II/2019.

SE tersebut menjelaskan tentang sekilas profil dan legalitas Apdesi.  Yang menarik dari SE ini yakni dalam poin nomor 6 tertulis, bahwa segala sesuatu yang mengatasnamakan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI namun bukan atas nama Ketua Umum H. Suhardi, MY, S.Sos.,MM dan Sekretaris Jenderal Ipin Arifin, S,Sos.,MM patut diragukan.

Sebagai informasi, saat ini, selain Apdesi yang diketuai Suhardi, ada juga Apdesi yang dipimpin oleh Sindawa Tarang.

Kepada Desapedia.id, Rabu (7/8/2019), Suhardi mengatakan, Apdesi yang dipimpinnya sudah resmi diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SK bernomor AHU-0072972.AH.01.07.tahun 2016.

“Yang mau mengaku-ngaku silahkan saja, tapi yang diakui Kemenkum HAM yaitu Apdesi [ketua umumnya] Suhardi. Dan jangan bawa-bawa nama Apdesi hanya untuk kepentingan sesaat atau pribadi,” tegas Buyung.

Berikut isi Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 (B.009/DPP-APDESI/II/2019) yang diterima Desapedia.id:

Dalam rangka optimalisasi organisasi dan menindaklanjuti konsolidasi organisasi pada setiap tingkatan, sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Nasional APDESI pada tanggal 10 -12
Agustus 2016 di Bandar Lampung.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami informasikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Badan dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Media Cetak, Televisi dan Elektronik serta seluruh masyarakat Indonesia bahwa:
1. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI adalah organisasi yang beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh indonesia.

2. Bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI mempunyai Visi “Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis”.

3. Bahwa keberadaan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI mempunyai fungsi sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa dan Fungsi Kemitraan, mempunyai arti sebagai mitra Pemerintah dan lembaga-Lembaga Non Pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.

4. Bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI bersifat independent dimana tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.

5. Bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI telah mendapat Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor: AHU-0072972.AH.01.07.tahun 2016 (terlampir), dengan Ketua Umum H. Suhardi, MY, S.Sos.,MM dan Sekretaris Jenderal Ipin Arifin, S,Sos.,MM.

6. Bahwa segala sesuatu yang mengatasnamakan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI namun bukan atas nama Ketua Umum H. Suhardi, MY, S.Sos.,MM dan Sekretaris Jenderal Ipin Arifin, S,Sos.,MM patut diragukan.

7. Bahwa untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di 0812.1016.8484 atau melalui email [email protected]

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Apdesi H. Suhardi, MY, S.Sos.,MM dan Sekretaris Jenderal Apdesi Ipin Arifin, S,Sos.,MM.

Surat ini juga melampirkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. (Red)

Kembali ke atas laman