Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Apdesi: Desa Belum Sepenuhnya Dilibatkan dalam Kegiatan Restorasi Gambut

Apdesi: Desa Belum Sepenuhnya Dilibatkan dalam Kegiatan Restorasi Gambut - Desapedia

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Iwan Sulaiman Soelasno (desapedia.id

Jakarta, desapedia.id – Kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah di Indonesia sejauh ini makin memburuk. Di Kalimantan Barat saja, ada 357 titik api yang terpantau oleh satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Sedangkan di Provinsi Jambi, menurut catatan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, sampai dengan Agustus 2018 ini luas kebakaran hutan di Provinsi Jambi sudah mencapai 460 hektar, dan 20 persennya berada dikawasan gambut. Pemerintah setempat menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di Jambi masih akan berlaku hingga November 2018 mendatang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Iwan Sulaiman Soelasno, menilai, maraknya kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk di beberapa lahan gambut menunjukan bahwa upaya pencegahan dari semua pihak belum berjalan maksimal. Termasuk masih lemahnya pelibatan desa dalam kegiatan restorasi gambut selama ini.

Iwan yang juga owner desapedia.id ini, meminta Badan Restorasi Gambut (BRG) yang telah mempunyai program Desa Peduli Gambut (DPG) selama ini untuk bekerja lebih maksimal dalam melibatkan desa di kegiatan-kegiatan restorasi gambut sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran lahan gambut.

Iwan juga menyayangkan lemahnya koordinasi antara BRG dengan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan gambut yang juga memiliki program Desa Peduli Gambut.

Menurutnya, sebagai lembaga negara, BRG harusnya lebih proaktif ketimbang perusahaan-perusahaan pemilik konsesi lahan gambut itu dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai dari program Desa Peduli Gambut, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di areal gambut.

“BRG harus tegas kepada semua perusahaan pemilik konsesi lahan gambut terutama soal sinergis program desa gambut dan ketersediaan data jumlah desanya. BRG harus melakukan sendiri pendataan jumlah desa gambut, jangan ada ketergantungan kepada perusahaan pemilik konsesi lahan gambut”, lanjut Iwan. (Red)

Scroll To Top