Lewati ke konten

Apdesi Bengkulu: Klaim Prabowo soal UU Desa Sah-sah Saja

Apdesi Bengkulu: Klaim Prabowo soal UU Desa Sah-sah Saja - Desapedia

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu, Juniaheri (dok)

Jakarta, desapedia.id – Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019), mengatakan, dirinya menjadi salah satu inisiator atas lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurut Prabowo, UU Desa itu merupakan hak rakyat. Karena itu, dia meminta tak ada politisasi terkait pengesahan aturan tersebut.

Pernyataan Prabowo tersebut mendapat dukungan dari Juniaheri, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu.

Menurut Juniaheri, cikal bakal lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah dimulai sejak tahun 2008. Saat itu, seluruh kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam organisasi Apdesi dan Parade Nusantara berdemo ke Istana Presiden dan dilanjutkan ke DPR RI.

“Demo itu mengusulkan agar desa diakui dan meminta kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa,” kata Juniaheri saat dihubungi Desapedia.id, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Waktu itu, lanjut Juniaheri, diusulkan agar dibentuk UU Desa. “Dan Ahamdulilah, usul itu ditanggapi oleh DPR RI dan ada beberapa fraksi (DPR RI) yang belum menerima. Jadi selama 6 tahun berjalan (2008-2014) selalu disuarakan oleh kawan-kawan terutama Apdesi,” terangnya.

Kemudian, kata Juniaheri, UU Desa baru disahkan pada tahun 2004. “Jadi menurut kami klaim dari Pak Prabowo melalui Partai Gerindra ada benarnya, dan sah-sah saja. Itu jadi sejarah UU Desa,” ucapnya.

Di samping itu, Juniaheri berharap agar semua capres menghentikan politisasi UU Desa yang telah mengamanatkan untuk menjalankan program Dana Desa.

“Dana Desa bukannya program yang juga bisa diklaim oleh Pak Jokowi, tetapi itu amanat Undang-Undang. Jadi siapapun presidennya wajib menjalankan UU Desa tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada perbedaan antara program dengan amanat UU. “Kalau Pak Jokowi punya KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan lain-lain. Itu disebut program. Jadi menurut pandangan saya, hentikan saja saling klaim karena UU Desa sudah punya porsinya tersendiri, dan jangan dicampuradukkan,” pungkas Juniaheri. (Red)

Scroll To Top