Lewati ke konten

Apa Saja yang Pemerintah Desa Wajib Umumkan Setiap Tahun Sekali Kepada Warga Desa?

Aie Ervit

Pegiat desa, Aie ervit

Bogor, desapedia.id – Ada yang bertanya Informasi publik desa yang harus disampaikan oleh pemerintah desa kepada warga desa itu apa sajakah setiap tahunnya?

Dalam siaran persnya yang diterima oleh desapedia.id pada Jumat (21/5) lalu, pegiat dan penggerak desa, Aie ervit menjelaskannya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa antara lain program yang masuk Desa, RPJMDes, RKPDes, APBDes, Laporan Kinerja, Laporan Keuangan Desa, Peraturan Desa (Perdes) dan rancangan peraturan desa.

Definisi Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh  Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Aie menambahkan, Pejabat Pengelola    Informasi    dan    Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan  Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan diumumkan secara  berkala : berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 pada Pasal 2 yaitu:

“Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi- misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat; matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan  yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran; matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program; dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan; Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan; daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah  Desa; dan informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa”.

Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam  setahun. (Red)

Scroll To Top