Lewati ke konten

Apa Artinya UU Desa tanpa Dana Desa?

Perangkat Desa

Ilustrasi Perangkat Desa (FOTO/Dok)

Magelang, desapedia.id – Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD “APMD”) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko berdiskusi santai sambil makan siang dengan 15 orang Kepala Desa dan mantan Kades se Kabupaten Magelang pada Selasa lalu (14/7).

Diskusi membahas permasalahan dana desa yang kini sedang ramai diperbincangkan sejak terbitnya UU nomor 2 tahun 2020 yang salah satu pasalnya menghapus pasal 72 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Para Kades dan mantan Kades ini resah karena UU Nomor 2 tahun 2020 menabrak UU Desa. “Roh UU Desa itu ya pasal 72 tentang Dana Desa. Apa artinya UU Desa tanpa Dana Desa,” ujar salah satu kepala desa yang hadir dalam diskusi tersebut.

“Kita ini dikei (dana desa) tapi diacungi kepel, ora diajari. Saatnya kita merebut hak Desa”, ucap salah satu mantan Kades, Herry Prastowo dengan penuh semangat.

Menanggapil hal tersebut, Dr. Sutoro Eko mengatakan UU nomor 2 tahun 2020 dibuat untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi negara. Melalui UU nomor 2 tahun 2020 ini pasal 72 tak berlaku sepanjang Covid-19.

Menurut Sutoro yang juga pernah menjadi Tim Ahli Pembentukan UU Desa, recofusing adalah kata kunci yang selalu keluar dari Menteri Keuangan (Menkeu). Presiden Jokowi sebenarnya mengakui dan membutuhkan Desa selama pandemi Covid-19. Terbukti isolasi Desa lebih berhasil dibanding kota.

Namun, Sutoro mengatakan, di satu sisi Presiden butuh Desa sementara Menkeu berkuasa atas keuangan Desa. Sutoro kemudian memberikan contoh kasus di beberapa negara Eropa yang berhasil menghadapi pandemi dengan lockdown, yakni mereka mengeluarkan dana untuk rakyat yang berada di rumah. Dana mereka dari tabungan yang bertahun-tahun mereka kumpulkan.

“Indonesia yang Menkeu–nya terbaik di dunia selama ini tak memiliki tabungan. Sehingga dalam menghadapi pandemi Covid-19 kedodoran”, ujar Sutoro.

Dari diskusi ini, para Kades dan mantan Kades di Kabupaten Magelang sepakat ingin membuat berisik (noise) terutama kepada Menteri Keuangan agar kebijakannya tak membuat Desa kehilangan kewenangan sesuai UU Desa. Pertemuan ini akan terus dilakukan dan diperluas dengan berkolaborasi dengan Parade Nusantara dan organisasi lainnya.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso kepada desapedia.id mengatakan, gugatan Parade Nusantara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 28 angka 8 UU nomor 2 tahun 2020 yang menghapus pasal 72 UU Desa dimaksudkan untuk membatalkan UU No.2 Th 2020 Pasal 28 Ayat (8) di MK.

“Itulah langkah Justice Parade Nusantara mengajukan gugatan ke MK”, tegas Sudir. (Red)

Scroll To Top