Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Akhmad Muqowam Luncurkan Buku “Membangun atau Merusak Desa”

Akhmad Muqowam Luncurkan Buku "Membangun atau Merusak Desa" - Desapedia

Drs. H. Akhmad Muqowam saat meluncurkan buku yang berjudul "Membangun atau Merusak Desa" (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Wakil Ketua DPD RI, Drs. H. Akhmad Muqowam meluncurkan buku yang berjudul “Membangun atau Merusak Desa” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut Muqowam, sejatinya judul yang dia inginkan adalah “Membangun sambil Merusak”, yang sebetulnya lebih mendekati kenyataan ketimbang judul “Membangun atau Merusak Desa”.

“Namun judul tersebut (Membangun sambil Merusak) terkesan kurang njawani (santun, tahu diri, dan menghargai orang lain), dan pernah saya sampaikan sebagai kritik-saran kepada Presiden Joko Widodo, pada 10 April 2019 lalu,” ujar Muqowam.

Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi mempunyai pikiran dan hati yang tertuju pada desa, dan secara kelembagaan, sudah bertekad melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) secara konsisten.

“Tetapi regulasi dan aparat tidak mendukung secara sempurna, sehingga kontradiksi dan paradoks terjadi di tengah jalan. Biangnya tidak lain adalah reduksi dan simplikasi UU Desa menjadi program dana desa, yang dilengkapi dengan aturan, perintah, batasan, larangan, ancaman, dan lain-lain,” jelas Senator asal Jawa Tengah ini.

Pusat perhatian buku ini, lanjut Muqowam, adalah UU Desa, yakni sebelum, selama dan sesudah, sebagai rentang waktu panjang, dimana dirinya menjadi bagian penting di dalamnya.

Dia menjelaskan, bab 1 dalam buku ini bicara tentang “masa lalu desa” dan “desa masa lalu” sebagai kondisi dan konteks obyektif sebelum UU Desa lahir, sekaligus menjadi alasan mengapa perlu UU Desa.

Sedangkan Bab 2 bicara tentang gegap-gempita dalam melahirkan UU Desa, dimana Muqowam hadir sebagai Ketua Pansus RUU Desa. Adapun Bab 3 berbicara tentang pengalaman dirinya sebagai Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang mengawasi dan menyaksikan kontradiksi dan paradoks pelaksanaan UU Desa. Dan, Bab 4 merupakan manifesto politik yang menyerukan agar Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua menegaskan “Kembali ke Mandat UU Desa”.

Banyak bahan dan asupan yang masuk ke dalam buku ini. Pertama, bacaan banyak literatur baik yang mendukung UU Desa maupun yang kritis, termasuk bacaan tentang sejarah masa lalu desa dan desa masa lalu. Kedua, hasil risalah sidang Pansus dan Panja RUU Desa, khususnya perspektif Fraksi DPR dan DPD dalam membahas RUU Desa.

“Ketiga, hasil diskusi dengan para sahabat, baik para pegiat desa maupun pemangku desa. Keempat, hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Desa, baik melalui rapat kerja di Senayan maupun kunjungan kerja di lapangan yang bertemu langsung dengan para kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lain-lain,” ucapnya.

Secara personal, buku ini adalah legacy Muqowam, baik sebagai Ketua Pansus RUU Desa yang melahirkan UU Desa, maupun sebagai Senator DPD yang menyaksikan pelaksanaan UU Desa.

“Sebagai legacy tentu buku ini merupakan sikap politik saya terhadap hal-ihwal desa, komitmen keberpihakan saya pada perubahan desa, sekaligus sebagai warisan setelah saya pergi dari Senayan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua DPD RI Bapak Dr. H Oesman Sapta; Wakil Ketua DPD RI Bapak Dr. Nono Sampono, M.Si; Ibu Prof. Dr. Ir. Hj Darmayanti Lubis dan Sekretaris Jenderal DPD RI beserta jajaran atas segala kerjasama dan dukungannya selama saya menjadi Anggota DPD RI dan Wakil Ketua DPD RI. Tak lupa ucapan terima kasih atas kebersamaan selama ini kepada seluruh anggota DPD RI Periode 2014-2019, Pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, dimana saya menjadi bagiannya dalam menjalankan tugas terkait pengawasan UU Desa. Kepada mas Sutoro Eko, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa yang juga editor buku ini. Mas Sutoro adalah salah satu teman diskusi panjang mulai dari awal lahirnya UU Desa sampai saat ini. Selanjutnya kepada staf khusus, staf ahli, dan semua pihak yang telah membantu atas lahirnya buku ini dan mendukung pelaksanaan tugas selama menjadi Anggota DPD RI dan Wakil Ketua DPD RI saya ucapkan beribu terimakasih. Jayalah Desaku, Jayalah Indonesiaku,” tutup Muqowam.

Akhmad Muqowam Luncurkan Buku "Membangun atau Merusak Desa" - Desapedia

Ketua DPD RI, Oesman Sapta yang juga hadir dalam peluncuran buku ini berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggung jawaban moral politik Muqowam sebagai yang wakil rakyat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Erani Yustika Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyebutkan desa mesti diberi payung yang besar karena persoalan yang muncul tidak selau masalah instrumental, tetapi masalah struktural. “Misalnya penambahan anggaran untuk desa,” jelasnya.

Dalam UU kewenangan desa diberikan pada desa memutuskan apa kebutuhannya. “Hadiah desa kewenangan desa bukan sekedar Dana Desa,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan dalam bab tiga buku ini terdapat kontradiksi dan paradoks membangun desa ataukah merusak desa.

“Penulis melihat pelaksanaan berbeda dengan maksud UU dibuat. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota. Tidak sampai 50% perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan walikota harus membuat peraturan kewenangan desa, tapi sampai saat ini belum bisa tercapai,” paparnya.

Akhmad Muqowam Luncurkan Buku "Membangun atau Merusak Desa" - Desapedia

Adapun Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid menyatakan paradigma baru saat ini adalah memberdayakan desa. “Subjek utama adalah masyarakat desa. Saat ini tidak ada lelang di Dirjen PPMD, semua di daerahkan,” jelasnya.

Sutoro eko, editor buku “Membangun atau Merusak Desa” mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian di masyarakat adalah Dana Desa. “Dana Desa hanyalah satu dari ratusan pasal dalam UU Desa,” ucapnya. (Red)

Scroll To Top