Lewati ke konten

Ahmad Muqowam: Kepala Desa Menolak Revisi UU Desa

UU Desa

Ahmad Muqowam (Tengah) - DESAPEDIA.ID

Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah Ahmad Muqowam terkejut dengan komplain dan protes keras yang dilakukan oleh banyak kepala desa. Protes keras tersebut berkaitan dengan keinginan dan pemikiran beberapa Anggota DPR RI yang akan mengusulkan revisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kejadian itu terjadi saat Muqowam melakukan kunjungan kerja di beberapa desa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Desa Sendang Dawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Bambang Utoro, dirinya komplain kepada Muqowam setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacana revisi UU Desa oleh anggota DPR RI yang tidak memahami substansi dan ruh UU Desa.

“Kami mendesak kepada Pak Muqowam dan DPD RI untuk membendung keinginan revisi UU tersebut. Bahkan kami para kepala desa berencana mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengkonfirmasi hal tersebut,” tegas Bambang.

Hal yang senada disampaikan oleh Rohmat, Kepala Desa Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang, dan juga Agus Muhajir Tontowi, Kepala Desa Reksosari, Kec. Suruh, Kab. Semarang.

Lebih lanjut, para kepala desa di dua kabupaten tersebut (Kendal dan Semarang), akan membentuk tim kerja yang dimaksudkan untuk merespon siapapun yang berencana merevisi UU Desa. Mereka juga akan mencatat dengan baik siapa-siapa nama yang mengusulkan revisi UU Desa. “Siapa tahu ada manfaatnya untuk Pemilihan Legislatif 2019 yang akan datang,” tukas Rohmat.

Terkait itu, Ahmad Muqowam menyampaikan beberapa hal dengan pelaksanaan UU Desa. Pertama, Muqowam mendesak agar implementasi UU Desa dilaksanakan pemerintah secara benar dan konsisten.

“Mulai dari tataran regulasi dibawah UU, perencanaan kebijakan, perencanaan program, sampai soal anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten,” tegasnya.

Kedua, Muqowam sepakat dengan para kepala desa, yang intinya mendesak kepada Presiden Jokowi, agar aparat pelaksana UU Desa, utamanya pada tingkatan kementerian mampu melaksanakan amanat UU Desa dan amanat presiden.

“Kasihan Pak Presiden Jokowi, sudah serius berpihak terhadap desa, tetapi tidak dibarengi keseriusan dan komitmen Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Ketiga, Muqowam memahami sikap para kepala desa yang akan memanfaatkan momentum Pileg 2019 sebagai momentum politik bagi keberlangsungan UU Desa, termasuk anggota DPR RI yang mewacanakan adanya revisi UU Desa pun akan menjadi perhatian para kades dalam Pileg 2019.

Dan sebagai tindak lanjutnya, Muqowam sebagai Anggota DPD RI, terlebih lagi menjabat Ketua Komite I DPD RI, akan melaporkan temuan di lapangan tersebut secara kelembagaan DPD RI. (Red)

Scroll To Top