Lewati ke konten

Soal Ruislag TKD Satriajaya, Ini Kata DPMD Kabupaten Bekasi

Bekasi, desapedia.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan sudah menerima surat permohonan ruislag atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara.

Surat Permohonan ruislag itu lengkap dengan berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dari Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Zen Al Fiqri menjelaskan keputusan Musyawarah Desa (Musdes) merupakan dasar dari ruislag TKD dapat diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi

“Kuncinya ada di musdes, ketika musdes disitu yang terdiri dari kepala desa, perangkat, BPD dan perwakilan masyarakat menyetujui adanya ruislag, baru bicara tahapan-tahapan lainnya. Kuncinya di musdes,” kata Zen.

Jika mayoritas peserta Musdes sepakat dan dibuatkan berita acara, proses ruislag itu menurut Zen bisa dilanjutkan ketahapan berikutnya.

“Sekarang gini, di Musdes kan ada berita acara, nah berita acara itulah (acuan). Kan mereka yang hadir tandatangan, kalau disitu disepakati atau tidak, kuncinya disitu (hasil Musdes),” paparnya.

Setelah menerima surat permohonan ruislag, DPMD akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan administrasi untuk disampaikan ke Penjabat Bupati Bekasi untuk dibentuk tim kajian dari perangkat daerah. Persetujuan ruislag dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bupati sebelum tandatangani ijin, ijin ya bukan persetujuan, itu harus membentuk tim kajian dari beberapa perangkat daerah. Tim kajian itulah yang mengecek formil maupun materil,” tuturnya.

Zen mengatakan ada tiga aspek yang harus dipenuhi dalam ruislag TKD yaitu peningkatan ekonomi desa, tidak merugikan desa, menguntungkan desa.

“Termasuk nanti ada dampaknya sosial budaya masyarakat, kemudian dampak peningkatan pendapatan asli desa, nah itu yang akan dikaji,” jelasnya.

Setelah pengkajian di tingkat kabupaten sudah selesai, Zen mengatakan jika Bupati menyetujui, surat akan dilimpahkan ke Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya ke Kemendagri.

“Gubernur pun sama nanti, akan melakukan kajian, tinjauan lapangan, verifikasi berkas sama seperti Pemda Kabupaten, nah baru kalau disetujui naik ke Kemendagri. Ruislag itu disetujui itu berdasarkan surat dari Kemendagri, bukan dari DPMD,” tutup Zen. (Red)

Scroll To Top