Lewati ke konten

Sidang Perkara Kades Taman Rahayu, Buku Letter C Jadi Sorotan

Bekasi, desapedia.id – Sidang lanjutan perkara pemalsuan terkait sengketa lahan di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu berinisial AW bersama 3 terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/5/2021).

Dalam sidang ketiga ini menghadirkan saksi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Camat Setu yakni Surya Wijaya dan Iman Santoso, serta Kepala Desa Tamansari Jahi Hidayat dan Kepala KUA Kecamatan Setu, Zainal Arifin.

Dalam sidang itu disorot keberadaan buku letter C Desa Tamansari yang tidak berada di arsip Pemerintah Desa Tamansari. Sebagai informasi, Desa Taman Rahayu merupakan pemekaran dari Desa Tamansari sekitar tahun 1984.

Jahi Hidayat mengatakan sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2012, buku letter C tidak diserahkan oleh mantan Kepala Desa Tamansari almarhum Gedoy dalam serah terima jabatannya.

“Sejak saya menjabat memang tidak diserahkan. Saya sudah tanyakan, dan katanya hilang,” terang Jahi dalam persidangan.

Namun faktanya, letter C itu ada di tangan almarhum Gedoy dan disita oleh kepolisian saat almarhum Gedoy masih hidup sebagai alat bukti. Diketahui Gedoy meninggal dunia pada tahun 2018 lalu saat kasus itu berlangsung.

Kuasa Hukum AW, Taufik Hidayat Nasution menegaskan sidang ini membuka fakta, yakni buku letter C tidak berada di Pemdes Tamansari.

“Ini sangat-sangat mengejutkan, buku jantung desa di tangan kekuasaan mantan kades. Letter c itu buku jantung desa,” kata dia usai sidang. “Ada hubungan apa Saudara Gunawan (saksi pelapor) dan almarhum Gedoy?” tuturnya.

Seharusnya, kata dia, buku letter C gugur sebagai alat bukti karena bukan diambil dari pemerintahan resmi.

Taufik juga menegaskan bahwa opini pembebasan tanah seharga Rp16 miliar itu tidak benar. “Opini tersebut mengarah kepada penyebaran berita bohong atau hoax. Tidak ada uang ganti rugi, yang ada tanah diganti dengan tanah. Sesuai dengan UU No. 41 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP),” ucapnya.

AW, lanjut dia, berinisiatif mewakafkan tanah itu ke desa untuk kepentingan umum pemakaman. “Kalau kades itu dapat uang ganti rugi itu tidak benar, dan ini ditegaskan oleh mantan Kepala KUA (Zainal Arifin),” tegasnya.

Sementara itu, saksi pelapor Gunawan mengaku puas atas persidangan ketiga tersebut. “Alhamdulillah, sidang pemeriksaan saksi-saksi perkara pemalsuan surat tanah Ontel bin Teran berjalan dengan sangat baik, dan memberatkan tersangka,” ucap Gunawan kepada media.

“Karena kesaksian itu membuka tabir kejahatan kades dan kawan-kawannya. Tadi ada saksi Pak Camat, kepala KUA, terus Kades Tamansari. Hari ini kami sangat lega karena sangat memberatkan terdakwa,” sambung dia.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Ramadhani, Hakim Anggoya Agus Sutrisno, dan Albert Dwi Putra Sianipar, dan Panitera Frans. (Nur Pulo)

Scroll To Top