Lewati ke konten

Pernah Jadi yang Pertama di Indonesia pada 2016, Sejumlah Desa di Kabupaten Malinau Kembali Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak

Pernah Jadi yang Pertama di Indonesia pada 2016, Sejumlah Desa di Kabupaten Malinau Kembali Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak - Desapedia

Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Malinau, Firsa Septilena (kanan)

Malinau, desapedia.id – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan digelar secara serentak di sejumlah desa di Kabupaten Malinau pada tahun 2021 ini. Pemilihan Ketua RT secara konseptual sesungguhnya sangat erat terkait dengan upaya mewujudkan tujuan yang hakiki dari adanya otonomi pemerintahan desa dan lingkungan RT itu sendiri sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyajikan pendidikan demokratis tingkat RT dan kepemimpinan yang luar biasa.

Proses Pemilihan Ketua RT itu sendiri dilakukan dengan cara pemungutan suara layaknya pemilukada pada umumnya. Biasanya pemilihan ketua RT dilakukan secara musyawarah mufakat, namun masyarakat di Kabupaten Malinau bisa memilih secara demokratis. Pemilihan Ketua RT Serentak seperti ini sesungguhnya sudah pernah dilakukan di Kabupaten Malinau pada Tahun 2016 dan akan dilaksanakan hal yang sama di tahun 2021 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malinau, Firsa Septilena dalam wawancaranya secara online dengan desapedia.id sesaat setelah melakukan sosialisasi rencana pelaksanaan pemilihan Ketua RT Serentak di Kantor Pemerintah Desa Kuala Lapang pada Jumat (12/3).

Menurut Firsa, tahapan Pemilihan Ketua RT Serentak diantaranya yaitu persiapan, pencalonan, Pemungutan suara dan penetapan.

Pernah Jadi yang Pertama di Indonesia pada 2016, Sejumlah Desa di Kabupaten Malinau Kembali Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak - Desapedia

“Terdapat 381 RT di 109 Desa di Kabupaten Malinau yang akan melaksanakan Pemilihan Ketua RT secara serentak pada tanggal 3 Mei 2021 di wilayahnya masing-masing”, ujar Firsa.

Firsa menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Panitia Tingkat Kabupaten telah mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pedoman Pemilihan Ketua RT Serentak, termasuk penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan setiap tahapan pemilihan ini kepada Pemerintah Desa, Panitia Tingkat Desa serta Panitia Pelaksana Tingkat RT.

“Apa yang sudah Pemkab sosialisasikan kepada Pemerintah Desa ini kemudian akan diinformasikan kepada seluruh warga diwilayahnya masing-masing sebelum proses pemungutan suara. Dalam aturan dari Pemkab ini diatur bahwa Ketua RT menjabat selama 5 Tahun dan maksimal dua periode”, ungkap alumnus IPDN ini.

Firsa menambahkan, sejak ketentuan pelaksanaan Rukun Tetangga diatur dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 yang menyesuaikan paling lambat di Tahun 2020 maka diberlakukan bagi setiap Ketua RT yang pernah menjabat lebih dari 2 kali terhitung kembali dari awal atau nol kali.

“Artinya boleh mencalonkan diri kembali asalkan sesuai syarat yang berlaku bagi bakal calon. Terkait syarat bakal calon, selain masa jabatan tingkat pendidikan dan usia seringkali menjadi pertanyaan. Maka dalam ketentuan juknis diatur yaitu minimal SMP, untuk usia minimal 25 Tahun dan atau sudah menikah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tentang Tata Cara pelaksanaan Pemilihan Ketua RT diatur dengan Peraturan Desa”, terangnya.

Terkait biaya Pemilihan Ketua RT, Firsa mengatakan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja RT atau yang selama ini disebut RT BERSIH.

Pernah Jadi yang Pertama di Indonesia pada 2016, Sejumlah Desa di Kabupaten Malinau Kembali Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak - Desapedia

“Camat selaku perpanjangan Bupati wajib memberi teguran kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Pemilihan Ketua RT secara serentak Tahun 2021 ini. Bagi pemerintah Desa yang tidak melaksanakan Pemilihan Ketua RT serentak Tahun 2021, setelah mendapat teguran dikenakan sanksi penundaan bantuan keuangan sampai dilakukannya Pemilihan Ketua RT. Kemudian Kepala Desa melantik Ketua RT terpilih secara serentak di Desa setempat, serentak pada Tanggal 7 Juni 2021 yang diselenggarakan oleh panitia tingkat Desa” ungkap Firsa.

Dalam wawancaranya, Firsa mengatakan Pemerintah Kabupaten tetap menghimbau agar dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua RT Serentak dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu dilakukan dengan Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan yang diatur dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak dibeberapa desa di Kabupaten Malinau pada tahun 2021 ini adalah kali kedua. Kali pertama diselenggarakan pada tahun 2016 yang merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Malinau ketika itu melalui program Gerakan Desa Membangun (Gerdema) di era Bupati Yansen Tipa Padan yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Utara. (Red)

Scroll To Top