Lewati ke konten

Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Terhambat, Ketua Apdesi Kalteng: Urusan Pemerintahan Desa Diatur Satu Kementerian Saja

Ferly menjelaskan, soal keterlambatan Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes sebenarnya merupakan imbas dari keterlambatan pengesahan APBD Kabupaten/Kota yang juga seringkali molor.

“Bahwa penyusunan APBDes baru dapat dibuat jika APBD Kabupaten/Kota sudah disetujui, sedangkan dalam pelaksanaan dilapangan seringkali APBD Kabupaten/Kota itu terlambat karena harus menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi.”

“Ini berakibat Perbup/Perkot tentang alokasi Dana Desa dan ADD terlambat juga penyusunannya karena harus menunggu pengesahan APBDnya.”

“Apalagi jika dalam pengesahan ada catatan perbaikan maka dampaknya berlanjut terus dan semakin panjang.”

“Untuk tahun 2020 ini saja ada beberapa daerah yang terlambat menerbitkan Perbup/Perkot tentang DD dan ADD, baru terbit di Maret dan awal April 2020”, ungkap Ferly.

Ketua Apdesi Kalteng ini menutup wawancaranya dengan desapedia.id pada Selasa (7/4) lalu dengan memberikan informasi bahwa berdasarkan pada acara rapat evaluasi se Kalteng pada Februari 2020 lalu, baru satu Kabupaten yang terealisasi, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Itu Kabupaten Kotim baru 50 persen dari jumlah Desa yang ada, baru keluar Perbupnya setelah ada evaluasi oleh Provinsi”, ujarnya. (Red)

Scroll To Top