Lewati ke konten

Para Vendor Pasar Baru Jatiasih Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Pemberian SLF untuk PT MSA

Bekasi, desapedia.id – Vendor, subkotraktor dan supplier meminta kepada Pemkot Bekasi untuk mempertimbangkan dalam memberikan sertifikat laik fungsi (SLF) kepada PT Mukti Sarana Abadi dalam mengelola Pasar Baru Jatiasih.

Permintaan tersebut dilayangkan karena hingga detik ini PT MSA masih belum memenuhi kewajibannya membayar jasa terhadap para vendor, subkontraktor serta supplier sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Perwakilan para vendor, Paskah Ria Pakpahan, menegaskan Pemerintah Kota Bekasi dapat melakukan tindakan hukum berupa teguran terhadap PT MSA yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban hukum tentang pembayaran pekerjaan jasa konstruksi.

Pemkot Bekasi justru menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi, atas nama PT MSA yang dapat membuat berita acara progres 100 persen atas pekerjaan konstruksi Pasar Baru Jatiasih tersebut.

“Sepengetahuan kami PT MSA tidak memiliki kualifikasi serta kompetensi dalam hal melakukan pengawasan dan penilaian jasa konstruksi sebagaimana dalam Pasal 47 sampai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang pelaksanaannya diatur dalam PP nomor 22 tahun 2020,” tutur Ria dalam keterangan pers, Jumat, 15 September 2023.

“Atas dasar apa Pemerintah Kota Bekasi memberikan sertifikat laik fungsi Pasar Baru Jatiasih Kota Bekasi kepada PT Mukti sarana Abadi? Sementara dari beberapa vendor selaku pelaksanaan jasa konstruksi belum memberikan surat hasil komisioning juga tes fungsi equipment pada perusahaan tersebut,” sambung Ria.

Para vendor pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk berhati-hati dalam memberikan tindakan administrasi yang bersifat jasa konstruksi seperti pemberian surat yang terkait dengan revitalisasi Pasar Baru Jatiasih.

Surat-surat yang dimaksud adalah terbitan SLF kemudian berita acara progres pekerjaan 100, berita acara serah terima pekerjaan lalu berita acara pengelolaan pasar.

Ria pun membeberkan apabila dokumen tersebut diberikan oleh Pemkot Bekasi dengan mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 maka dapat diduga timbul tindakan tindak pidana gratifikasi yang secara sengaja dilakukan oknum pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta administrasi keteknikan dan itu semua memiliki konsekuensi tindak pidana.

PT MSA belum melakukan sisa pembayaran jasa konstruksi kepada vendor, sub kontraktor dan supplier nilai seluruhnya mencapai Rp10 miliar.

“Masih terdapat beberapa pekerjaan jasa konstruksi yang telah kami kerjakan tetapi belum dimasukkan commisioning test bersama dengan PT MSA dan PT Surya Saura Mandiri selaku mitra kerja sama,” kata dia.

“Kami menghimbau secara tegas dan mengingatkan kepada pemerintah kota Bekasi agar dapat menjawab ulang pemberian SLF Pasar Baru Jatiasih kepada PT MSA menurut kami sebagai pelaku jasa konstruksi perbuatan pejabat pemerintah kota Bekasi tersebut mengandung cacat administrasi keteknikan dan memiliki pertanggungjawaban secara pidana,” sambung Ria.

Perusahaan tersebut juga diduga belum memberikan keuntungan kepada investor yang ada dan berjumlah 8 orang dengan nilai total Rp8,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi belum memproses Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) sebelum ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bale Bandung dan juga PT MSA harus menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan jasa konstruksi dan penyelesaian hutang kredit terhadap pihak-pihak terkait.

“Apabila PT MSA telah melakukan pembayaran atas tagihan pekerjaan jasa konstruksi yang kami lakukan, beberapa vendor akan melaksanakan kewajiban hukum lainnya berupa penyerahan dokumen-dokumen berita acara, sertifikat garansi material dan lainnya,” ucap dia.

Ria menegaskan bahwa PT MSA belum membayar vendor, subkontraktor, dan supplier hingga detik ini. Padahal, perusahaan tersebut semestinya membayar pada 27 Juli 2023, akan tetapi diduga PT MSA sengaja gagal bayar sesuai minute of meeting pada 6 Juli 2023.

Pemerintah Kota Bekasi disarankan untuk melakukan audit konstruksi secara menyeluruh terhadap Pasar Baru Jatiasih setelah revitalisasi sebelum memberikan hak pengelolaan kepada pasar itu.

“Selama audit konstruksi agar segala perbuatan hukum PT MSA di Pasar Baru Jatiasih ditangguhkan, termasuk penangguhan Sertifikat Laik Fungsi konstruksi Pasar Baru Jatiasih yang sarat maladministrasi,” demikian kata dia.

“Bila ada berita acara serah pertama terima patut diduga ada keterangan palsu, dan bila surat pernyataan PT MSA akan melakukan penyelesaian di kemudian hari maka patut diduga ada kongkalikong yang sangat merugikan pedagang karena dengan demikian bangunan Pasar Baru Jatiasih tidak layak fungsi. Bila terjadi sesuatu apakah Pemkot Bekasi mau bertanggung jawab?” tutup Ria. (Red)

Scroll To Top