Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Papdesi Riau: Pemerintah Kurang Sosialisasi dan Edukasi Perhutanan Sosial Skema Hutan Desa

Jakarta, desapedia.id – Dalam tayangan talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau “Kades Iwan” yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada edisi Selasa (9/8) lalu, salah satu narasumber yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau, Syofian mengatakan sejauh ini pemerintah disemua tingkatan baik itu pusat, provinsi dan kabupaten/kota masih kurang melakukan sosialisasi dan edukasi soal program perhutanan sosial melalui skema hutan desa.

Dalam talkshow yang mengusung tema “Tantangan Perhutanan Sosial Melalui Skema Hutan Desa” ini, Syofian mengatakan selama ini desa–desa di Riau sangatlah sulit memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa lantaran tidak tahu dan tidak mengerti soal perhutanan sosial melalui skema hutan desa.

“Kami aparatur pemerintah desa di Riau kurang sosialisasi dan edukasi soal hutan desa dalam Perhutanan Sosial. Penjelasan Ibu Direktur Kementerian LHK tadi baru kami dengar sekarang. Kami perlu bimbingan berupa edukasi dan sosialisasi agar paham legal standing dalam bentuk regulasinya”, tegas Syofian.

Sebagaimana diketahui, untuk mengajukan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa, dibutuhkan beberapa persyaratan. Pertama, Peraturan Desa tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Kedua, Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus LPHD, gambaran umum wilayah berupa fisik, sosial, ekonomi dan potensi kawasan.

Ketiga, peta usulan skala yaitu 1:50.000 sesuai luasan. Keempat, surat permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Ketua LPHD dengan diketahui Kepala Desa.

Syofian menambahkan, perhutanan sosial melalui skema hutan desa ini menjadi peluang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengembangkan salah satu unit usahanya yaitu produk – produk hasil hutan.

“BUMDes harus manfaatkan peluang Perhutanan Sosial dengan skema hutan desa” ungkap Syofian.

Terkait kelembagaan pengelola hutan desa dalam Perhutanan Sosial, yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang diamanatkan oleh Peraturan Desa atau Perdes dan LPHD atau Lembaga Desa atau BUMDes yang diamanatkan dengan Peraturan Desa atau Perdes. (Red)

Scroll To Top