Lewati ke konten

Didesak Bayar Utang, Perusahaan Kontraktor Revitalisasi Pasar Baru Jatiasih Minta Waktu 3 Minggu

Bekasi, desapedia.id – Sekitar 15 perusahaan subkontraktor yang belum dibayar dalam proyek revitalisasi Pasar Baru Jatiasih mendatangi kantor PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) selaku kontraktor utama atau pelaksana proyek, di Ruko Pom Bensin, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (6/7/2023).

Tujuan kedatangan subkontraktor tersebut yaitu untuk meminta kejelasan PT MSA terkait utang yang belum dibayar dalam pembangunan Pasar Baru Jatiasih.

Didesak Bayar Utang, Perusahaan Kontraktor Revitalisasi Pasar Baru Jatiasih Minta Waktu 3 Minggu - Desapedia

“Hari ini kami melakukan mediasi dengan PT MSA untuk meminta kejelasan kapan mereka akan membayar semua utangnya.Tadi kami ditemui Direktur PT MSA Rudi Rosadi yang didamping Tatang selalu lawyernya,” kata Paskah Ria Pakpahan dari PT Sahabat Mitra Jaya, selaku perwakilan subkontraktor.

Menurut Paskah, utang PT MSA kepada perusahaannya mencapai Rp1 miliar. “Saya sudah menunggu sampai hampir 1,5 tahun dan itu belum dibayar juga oleh pihak PT MSA,” ucapnya.

Jika ditotal keseluruhan, lanjut Paskah, utang yang belum dibayar kepada 15 subkontraktor yang hari ini datang untuk mediasi bisa mencapai 9 hingga 10 miliaran rupiah. “Itu belum semua vendor (subkontraktor) yang tidak datang hari ini ya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini jika pihak subkontraktor menagih, maka pihak PT MSA selalu beralasan memiliki masalah internal di perusahaannya. “Mereka selalu bilang bahwa mereka punya masalah internal dan sedang diaudit. Tapi sampai saat ini auditnya tidak selesai-selesai,” ujar Paskah.

Adapun untuk hasil mediasi hari ini, Paskah membeberkan, pihak PT MSA bersedia membayar utang dengan catatan yaitu dalam waktu tiga minggu ke depan akan melakukan verifikasi data dengan data hasil audit eksternal yang telah ditunjuk PT MSA. “Jadi, tadi sudah disepakati bahwa tanggal 27, kami sudah mendapatkan kepastian untuk pembayarannya,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, jika nantinya belum juga ada kejelasan, dirinya akan menempuh jalur hukum. “Selain itu, rekan-rekan subkontraktor juga sepakat, jika nantinya tidak ada kejelasan maka akan membongkar dan mengambil barang-barang kami, mulai dari kabel, lampu, atap, dan lainnya,” tegas Paskah.

Di samping itu, dia meminta kepada Pemkot Bekasi untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami mohon perhatiannya dari pihak Pemda Bekasi untuk membantu supaya permasalahan di pasar ini bisa diselesaikan. Kewajiban kami sebagai penerima PO (purchase order) sudah kami selesaikan, tinggal kewajiban kalian (PT MSA) untuk membayar kami,” tutup Paskah. (Red)

Scroll To Top