Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Sidang Paripurna pada Kamis (28/3/2024) lalu telah resmi mensahkan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ada 2 poin penting terkait tuntutan kepala desa dan perangkat desa yang telah dipenuhi oleh DPR, yaitu memperpanjang jabatan kepala desa dan menambah alokasi dana desa per tahun.
Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga menyayangkan revisi UU Desa ini tidak memperkuat tugas pokok dan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga intra desa yang mengawasi jalannya pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa.
“BPD ini lembaga yang paling dekat dalam melakukan pengawasan kinerja dan jalannya pemerintah desa termasuk pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa. Seiring dengan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun per periode, seharusnya fungsi pengawasan BPD diperkuat di revisi UU Desa. Kami menyesalkan DPR mengabaikan hal ini dalam revisi UU Desa”, tegas Fernando.
Anggota DPD RI yang berasal dari Dapil Provinsi Kaltara ini mengatakan, selama ini opini publik yang berkembang adalah maraknya korupsi Kepala Desa terjadi lantaran lemahnya pengawasan BPD dan bahkan BPD sering dianggap menjadi kroni Kepala Desa dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Revisi UU Desa sudah terlanjur disahkan. Maka agenda mendesak saat ini adalah memperkuat BPD sebagai salah satu pengawas Dana Desa melalui aturan dibawah UU yang harus disusun oleh Kemendagri. Kami berharap Kemendagri serius memperkuat BPD salah satunya menjalankan fungsi pengawasan Dana Desa”. Tegasnya. (Red)