Lewati ke konten

Waka Komite IV DPD RI Sampaikan 5 Poin Penting dalam Perubahan Ketiga UU Perkoperasian

Waka Komite IV DPD RI Sampaikan 5 Poin Penting dalam Perubahan Ketiga UU Perkoperasian - Desapedia

Wakil Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pada Selasa (14/11/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

RDPU Komite IV DPD RI terkait pembahasan tentang perubahan ketiga atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dalam sambutan pengantarnya, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan 5 poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti bersama terkait pembahasan lebih lanjut UU Perkoperasian.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengatakan, poin pertama adalah RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan usaha koperasi sehingga mampu meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas serta meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Poin kedua yaitu RUU Perkoperasian ini harus dapat mendorong pengembangan ekosistem koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha koperasi secara merata berkelanjutan di seluruh daerah”, ujar Fernando Sinaga.

Poin ketiga, Fernando Sinaga melanjutkan, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi sejatinya dapat kompatibel dengan perkembangan zaman.

“Poin ketiga ini harus menjadi satu fokus pemerintah atas Perubahan UU Perkoperasian yang disertai dengan ketersediaan fasilitas teknologi pendukung yang memadai di seluruh daerah”, tegasnya.

Fernando menambahkan, poin keempat adalah RUU Perkoperasian harus mampu meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan implementasi tata kelola Koperasi yang baik untuk mendukung koperasi bergerak di seluruh lapangan usaha sebagaimana yang menjadi salah satu fokus Pemerintah dalam RUU Perkoperasian.

“Untuk poin penting kelima ini kami berharap pemerintah melalui UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam rangka pengembangan dan peningkatan peran koperasi syariah di sektor riil, usaha simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya”, tutup Fernando Sinaga. (Red)

Scroll To Top