Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Terkait Daerah Otonom Baru, Komite I DPD RI Desak Mendagri Utamakan Kepentingan Strategis Nasional

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang

Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang (FOTO/Dok)

 

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja (Raker( dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2019). Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang

Dalam sambutan pengantarnya, Teras Narang menjelaskan bawha salah satu pengaturan baru dalam UU Pemerintahan Daerah adalah mengenai Penataan Daerah. Penataan Daerah, utamanya Pemekaran Daerah merupakan pelaksanaan desentralisasi guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daerah, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.

“Antusiasme daerah dalam mendorong pembentukan Daerah Otonomo Baru (DOB) sangat besar, hal ini terlihat dari jumlah usulan DOB yang masuk melalui Komite I DPD RI sebanyak 173 usulan, terdiri dari 16 usulan DOB yang masuk melalui DPD RI sebanyak 173 usulan, terdiri dari 16 usulan DOB Provinsi, 157 usulan DOB Kab/Kota”, tegas Teras Narang dihadapan Mendagri Tito Karnavian.

Namun demikian, lanjut Teras, DPD RI tidak dapat mengartikulasikan aspirasi tersebut karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Karena itu, Teras mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan Penataan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan daerah diatur dengan peraturan pemerintah” dan “Desain Besar Penataan Daerah (desartada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Menurutnya, ketentuan tentang hal ini dipertegas dalam Pasal 410, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang berbunyi: “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.” Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang ini Pemerintah belum menyelesaikan mandat UU Pemda tersebut.

Teras menambahkan, karena itulah DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat UU tersebut. Pada prinsipnya, ungkap Teras, DPD RI mendorong agar kebijakan Penataan Daerah harus mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan strategis nasional dan daerah dengan memprioritaskan daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar, daerah termiskin dan daerah terbelakang.  (Red)

 

Scroll To Top