Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Senator Fernando Sinaga Minta Pemerintah dan DPR Perhatikan Pertimbangan DPD RI Soal Dana Desa 2023, Apa Saja?

Senator Fernando Sinaga Minta Pemerintah dan DPR Perhatikan Pertimbangan DPD RI Soal Dana Desa 2023, Apa Saja? - Desapedia

Anggota DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 pada Selasa (13/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Sidang tersebut membahas agenda pengesahan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN Tahun 2023 dan pengesahan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Dalam rilisnya sesaat setelah Sidang Paripurna Luar Biasa selesai, anggota Komite I DPD RI Fernando Sinaga yang hadir secara virtual memberikan komentarnya terkait Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.

Menurut politisi yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini, Pemerintah dan DPR sebaiknya memperhatikan secara khusus masukan dan pertimbangan DPD RI soal Dana Desa 2023.

“Kami di DPD RI Adalah wakil rakyat daerah, lebih dekat dengan warga desa di dapil kami masing–masing sehingga sangat memahami aspirasi dan problematika di desa. Jadi mohon pemerintah perhatikan pertimbangan DPD RI untuk penggunaan dan jumlah anggaran Dana Desa,” tegas Fernando.

Sebagaimana diketahui, pada RAPBN 2023 Dana Desa diperkirakan akan disalurkan sebesar Rp.70 triliun.

Dengan jumlah tersebut, Fernando menegaskan sebaiknya ditambah lagi jumlahnya mengingat banyak sekali tugas yang akan diemban desa dalam satu tahun kedepan.

“Sudah ramai di publik bahwa desa diharapkan ikut menangani inflasi di daerah yang tinggi karena BBM naik. Harusnya Dana Desa ditambahkan lagi jumlahnya, sehingga BLT Dana Desa bisa lebih tinggi dan mampu memperkuat daya beli rakyat desa”, ujar Fernando.

Dalam sidang paripurna luar biasa tersebut, DPD RI memberi pertimbangan agar dana desa pada RAPBN 2023 sebesar Rp.76.25 triliun, dengan pertimbangan antara lain pertama, alokasi Dana Desa pada RUU APBN 2023 harus ditujukkan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa pasca Covid-19.

Kedua, Memperbanyak alokasi dana desa untuk bidang non fisik seperti pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, mendorong otonomi Dana Desa untuk memberikan ruang politik anggaran yang lebih luas kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang tidak ada pembatasan penggunaan dan besarannya. (Red)

Scroll To Top