Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pimpin Raker dengan Kemenkop UKM, Waka Komite IV DPD RI Sebut Kualitas Koperasi Perlu Mendapat Perhatian Serius

Pimpin Raker dengan Kemenkop UKM, Waka Komite IV DPD RI Sebut Kualitas Koperasi Perlu Mendapat Perhatian Serius - Desapedia

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan PErwakilan Daerah Republik Indnoesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki pada Senin (13/11/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

Raker yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga ini membahas agenda Tunggal yakni Pembahasan terkait rencana Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian usulan dari Pemerintah.

Dalam sambutan pengantarnya, Fernando Sinaga mengatakan pengembangan koperasi merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

Fernando Sinaga kemudian mengutip pernyataan Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi dijadikan sebagai “Sokoguru Perekonomian Nasional” karena koperasi mendidik sikap, koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia, dan koperasi menentang segala paham individualisme dan kapitalisme.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menambahkan, regulasi tentang Perkoperasian di Indonesia sudah dirintis sejak zaman penajajahan Belanda pada tahun 1915. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik.

“UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi telah lahir berisi tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi yang menyerap prinsip koperasi Rochdale. Setelah itu lahir UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. UU ini mendifinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila”, ujarnya.

Dalam perkembangannya, lanjut Fernando, lahir UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang baru, dan pada tanggal 21 Oktober 1992 regulasi tentang Perkoperasian disempurnakan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kami di DPD RI pada tahun 2015 melalui keputusan Nomor 04/DPD RI/I/2015-2016 tentang RUU Tentang Perkoperasian, telah mengusulkan perubahan RUU Perkoperasian kepada DPR RI. Kemudian Tanggal 1 November 2016 pemerintah dan DPR RI telah mengusulkan perubahan UU Perkoperasian dan sudah masuk Prolegnas. Namun regulasi terkait Perkoperasian masih belum disahkan hingga saat ini”, ungkapnya.

Fernando Sinaga mengatakan, dengan mengikuti fenomena yang berkembang hingga saat ini, muncul usulan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan usulan Pemerintah.

Dalam sambutan pengantarnya, Fernando Sinaga mengungkapkan berbagai permasalahan dalam perkoperasian di Indonesia termasuk regulasi yang mengaturnya.

“Pertama, kami melihat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berusia lebih dari 30 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi terkini masyarakat”, tegasnya.

Permasalahan kedua, Fernando Sinaga melanjutkan, eksistensi koperasi secara kuantitas cukup menggembirakan, namun secara kualitas masih perlu mendapat perhatian serius.

“Berbagai permasalahan koperasi yang menjadi hambatan berkembangnya perlu diidentifikasi dan dicarikan alternatif solusinya”, ujar Fernando.

Permasalahan ketiga, Fernando Sinaga menilai koperasi sesungguhnya merupakan sektor yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun program pengembangan dan pembinaan belum dilakukan secara berkesinambungan sesuai karateristik dan masalah yang dihadapi.

“Kami melihat permasalahan berikutnya yang keempat yaitu ooperasi mengalami berbagai persoalan salah satunya karena minimnya kapasitas pengetahuan dan pengalaman Sumber Daya Manusia (SDM) perkoperasian”, timpalnya.

Fernando Sinaga menyatakan, permasalahan kelima adalah munculnya pesaing Koperasi di bidang usaha sejenis yang datang dengan modal usaha yang lebih besar. (Red)

 

 

 

Scroll To Top