Lewati ke konten

Penyederhanaan Birokrasi Upaya Positif Memperbaiki Kinerja Birokrasi Pemerintahan

Penyederhanaan Birokrasi Upaya Positif Memperbaiki Kinerja Birokrasi Pemerintahan - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI, Dr. Teras Narang

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) beserta jajarannya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari ini Selasa (21/1).

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang mengatakan, berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan Pemerintah dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa demi mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini menjelaskan, pada sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, Presiden dalam pidatonya menyampaikan tentang rencana penyederhanaan jabatan struktural menjadi 2 level (Eselon I dan Eselon II). Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional sehingga harapannya akan terwujud birokrasi yang dinamis dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah.

“Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.  Kemendagri selaku Korbinwas Pemda juga telah memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut”, ujarnya.

Teras Narang menambahkan, penyederhanaan birokrasi merupakan hal yang sangat positif dalam upaya memperbaiki kinerja birokrasi pemerintahan.

“Pertanyaannya adalah apakah penyederhanaan birokrasi cukup efektif mengatasi permasalahan birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia? Kebjakan penyederhanaan birokrasi bukanlah yang sederhana mengingat hal yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Banyak regulasi yang harus dirubah dan dihamonisasi ulang yang apabila tidak tepat tentunya akan membawa dampak yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja Pemerintah itu sendiri di masa depan”, tegasnya.

Dalam catatan dan temuan DPD RI di daerah, lanjut Teras, hal-hal tersebut diatas cukup menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan program reformasi birokrasi khususnya terkait rencana penyederhanaan birokrasi tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU ASN itu sendiri.

Sampai berita ini diturunkan, Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB masih berlangsung.  (Red)

Scroll To Top