Lewati ke konten

Masuki Masa Reses, Komite I DPD RI Akan Gali Aspirasi Soal UU Desa

Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memasuki masa reses sejak 10 Desember 2022 lalu sampai 8 Januari 2023 yang akan datang.

Dari informasi yang dihimpun oleh desapedia.id, pada reses kali ini Komite I DPD RI yang salah satunya membidangi desa akan menggali aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia terkait pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Komite I DPD RI melalui anggotanya yang tersebar di 34 provinsi akan menggali aspirasi yang terkait dengan Pilkades, pemilihan perangkat desa, kewenangan desa, kelembagaan desa dan pelaksanaan Dana Desa tahun 2022.

Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Fernando Sinaga membenarkan hal tersebut.

“Reses akhir tahun sampai awal tahun 2023 ini akan saya manfaatkan untuk menyapa warga, aparatur pemerintahan daerah dan desa serta menggali aspirasi yang terkait dengan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2104 tentang Desa di Kalimantan Utara”, tegas Fernando pada Kamis (15/12).

Fernando menambahkan, menjelang 9 tahun pelaksanaan UU Desa dilaksanakan ada beberapa isu penting yang menarik perhatian Komite I DPD RI terkait penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan, kemasyarakatan dan pemerintahan desa. Isu penting lainnya adalah wacana untuk merevisi UU Desa.

“Saya berharap di masa reses ini pemangku kepentingan desa yang terdiri dari rakyat desa, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dapat memberikan aspirasi kepada saya tentang masalah pilkades dan pemilihan perangkat desa, kewenangan dan kelembagaan desa dan pelaksanaan Dana Desa tahun 2022 ini”, ungkapnya. (Red)

Scroll To Top