Lewati ke konten

Langkah Pencegahan KPK Belum Turunkan Tingkat Korupsi

Langkah Pencegahan KPK Belum Turunkan Tingkat Korupsi - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/3).

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Komite I DPD RI yang dipimpinnya meyakini bahwa KPK telah memiliki strategi-strategi yang digunakan untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Selain itu, lanjut Senator asal daerah pemilihan Provinsi Aceh ini, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk menjalankan aksi yang terkait 3 fokus Stranas Pemberantasan Korupsi.

Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

“Langkah-langkah pencegahan KPK belum menurunkan tingkat korupsi secara signifikan. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2020, ada 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi, yang 124 di antaranya ditangani oleh KPK. Bahkan berdasarkan data Institut Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi mencapai 426 kepala daerah”, tegas Fachrul.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi KPK dilaksanakan dengan 3 pendekatan. Ketiga pendekatan tersebut antara lain: pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan. (Red)

Scroll To Top