Pontianak, desapedia.id – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga hadir mendampingi Wakil Ketua DPD RI, Dr. Mahyudin dalam agenda kunjungan keja (kunker) di Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Dalam kesempatan kunker tersebut, rombongan DPD RI melakukan dialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) yang membahas berbagai hambatan pembangunan yang dihadapi oleh Pemprov Kalbar selama ini.
Dalam siaran persnya, Fernando Sinaga menyatakan apresiasi terhadap usulan Gubernur Kalbar, Sutarmidji pada akhir tahun lalu. Ketika itu Sutarmidji mengusulkan agar 1,7 juta hektar lahan konsesi yang belum ditanam sawit sebaiknya ditarik oleh negara untuk dilakukan rehabilitasi dan dijadikan hutan lagi sehingga kedepan tidak akan ada lagi bencana banjir di Kalimantan Barat.
“Kami sangat menghargai sikap politik Pak Gubernur dan jajarannya di Pemprov Kalimantan Barat yang tegas soal lahan untuk sawit, termasuk tegas untuk tidak akan berhubungan dengan Perusahaan Sawit. Semoga dipertemuan ini kami dari DPD RI mendapatkan update sudah sejauh mana Pemerintah Pusat merespon usulan Pak Gubernur”, tegas Fernando.
Sebagai pimpinan Komite I DPD RI, Fernando Sinaga sangat berharap Pemerintah Pusat segera merespon usulan Pemprov Kalbar tersebut melalui berbagai kebijakan yang ada di Kementerian ATR/BPN yaitu melalui reforma agraria dan Kementerian LHK yaitu melalui skema Perhutanan Sosial.
Fernando Sinaga yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalbar soal pelaksanaan redistribusi tanah di Kalimantan Barat yang telah berjalan baik sejauh ini.
“Pelaksanaan redistribusi tanah di Kalbar termasuk yang terbaik. Ini artinya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi dibawah kepemimpinan Pak Gubernur juga berjalan baik”, imbuh anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini.
Dalam forum itu, Fernando Sinaga dan rombongan DPD RI juga mendapat penjelasan tentang penanganan permasalahan tumpang tindih antara kawasan hutan dan tanah masyarakat, pemekaran Provinsi Kapuas Raya dan usulan Pemprov Kalbar soal juknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). (Red)