Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketua Komite IV DPD RI Tak Setuju 3 Persen Dana Desa untuk Operasional: Naikkan Saja Gaji Kades

Jakarta, desapedia.id – Kementerian Desa dan PDTT telah menerbitkan kebijakan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 melalui Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022.

Di Permendes tersebut, telah diatur belanja desa yang hendaknya diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasiona melalui BUMDesa dan BUMDesa Bersama serta desa wisata; program prioritas nasional pencapaian SDGs Desa, ketahanan pangan, penurunan stunting, peningkatan kapasitas SDM Desa dan pemberdayaan warga Desa.

Permendes itu juga mengatur soal mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam; 25 persen digunakan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem salah satunya melalui BLT Dana Desa; dan alokasi 3 persen dari Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa.

Terkait 3 persen Dana untuk operasional Kepala Desa, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Elviana dalam talkshow Kajian Desa Bareng Iwan atau Kades Iwan yang ditayangkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (1/11) lalu, menyatakan tidak setuju dengan alokasi 3 persen Dana Desa yang bersumber dari APBN itu untuk operasional Kepala Desa.

“Saya sudah ikut menggodok Dana Desa ini sejak periode 2004–2009. Salah satu dasar pemikiran Dana Desa ketika itu adalah memperpendek jarak uang pusat dan uang desa. Maka Filosofi awal Dana Desa itu untuk pembangunan”, tegas Elviana yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Jambi ini.

Elviana melanjutkan, karena itu dirinya tidak setuju dengan adanya alokasi 3 persen Dana Desa untuk operasional Kades dan Pemdes.

“Tak perlu ada kebijakan soal 3 persen itu. lebih baik naikkan saja gaji Kepala Desa”, ujar Elviana. (Red)

Scroll To Top