Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke–13 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021–2022 pada Senin (15/8/2022) di Kompleks Parlemen, Jakarta Senayan.
Pada Sidang Paripurna tersebut, anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga berkesempatan menyampaikan aspirasi rakyat Kaltara yang dihimpun selama masa reses.
“Terkait pengawasan DPD RI terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 2 point penting, yaitu soal penghapusan tenaga honorer dan penyederhanaan birokrasi. Terkait pengawasan UU Pokok Agraria, ada 1 point ”, ujar Fernando Sinaga dalam keterangan persnya.
Fernando Sinaga yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI mengatakan, dari hasil dialog dirinya dengan aparatur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltara selama reses, disepakati agar Pemerintah Pusat menunda sampai tahun 2024 terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan daerah.
“Kami dan pemerintahan daerah di Provinsi Kaltara memiliki beberapa alasan. Pertama, penghapusan tenaga honorer akan menjadi bom waktu meledaknya angka pengangguran di Kaltara mengingat jumlah tenaga honorer di Kaltara yang sangat signifikan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi jalannya berbagai Proyek Strategis Nasional di Kaltara”, ujar Fernando.
Kedua, Fernando melanjutkan, Pemprov Kaltara dan Pemkab/Pemkot di Kaltara masih dalam proses menyelesaikan pemetaan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga honorer termasuk jumlah pasti tenaga honorer.
“Hasil pemetaan kompetensi dan jumlah tenaga honorer sangatlah penting bagi Pemprov Kaltara merumuskan kebijakan berupa tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menghapus tenaga honorer”, tegasnya.
Terkait penyederhanaan birokrasi, Fernando menjelaskan dirinya mendapat aspirasi dari masyarakat di Kaltara agar penyederhanaan birokrasi di tubuh pemerintahan daerah berdampak langsung pada optimalisasi peningkatan penyerapan anggaran APBD.
“Masyarakat mendesak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) disemua tingkatan pemerintahan di Kaltara untuk serius bekerja dan membelanjakan anggaran APBD terutama bagi program, proyek dan kegiatan OPD yang berdampak langsung pada masyarakat, jelas Fernando Sinaga.
Menurutnya, hal ini sangatlah dinantikan oleh masyarakat agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota konkret ikut mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca Covid–19.
“Kami juga mendesak Pemerintah pusat serius dan tegas kepada Pemerintah Daerah untuk segera mempercepat realisasi anggaran”, timpalnya.
Soal pengawasan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok–Pokok Agraria, Fernando Sinaga mengatakan warga di pesisir pantai Kaltara termasuk para nelayan yang telah ditemui mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini belum kunjung selesai, yaitu hak tanah yang ada diatas laut.
“Sertifikat tanah diatas laut merupakan kebutuhan sangat mendesak warga pesisir dan nelayan di Provinsi Kaltara untuk mendukung usaha perikanan dan kelautan warga”, tegas Fernando yang juga anggota Badan sosialisasi MPR RI ini. (Red)