Lewati ke konten

Waka Komite I DPD RI Ingatkan Pentingnya Tata Ruang Desa

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas pengawasan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam RDPU ini, Komite I DPD RI menghadirkan Kepala Divisi Rencana Tata Ruang dan Ekonomi wilayah IPB University, Dr. Mujio.

Wakil Ketua Komite I DPD RI yang memimpin RDPU ini, Fernando Sinaga mengingatkan tentang pentingnya tata ruang desa.

Menurutnya, tata ruang desa seringkali dilupakan dalam proses perencanaan pembangunan di desa. Hal ini terjadi karena masih lemahnya kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sehingga tata ruang desa terlupakan dan menjadi tidak terkoneksi dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten.

“Sepertinya tidak ada pembinaan dari Pemkab kepada Pemdes mengenai tata ruang desa yang merupakan kewenangan lokal berskala desa. Padahal di UU Desa disebutkan bahwa Peraturan Desa (Perdes) tentang taat ruang desa wajib mendapatkan evaluasi terlebih dahulu dari Pemkab”, ungkap Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Dalam siaran persnya, Fernando menambahkan, seharusnya semua pihak memperkuat penataan kawasan ruang perdesaan untuk menopang pembangunan berkelanjutan, terutama yang terkait dengan isu strategis saat ini, yaitu ketahanan pangan.

“UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Desa belum membawa penataan ruang kawasan perdesaan belum menjadikan pembangunan ekonomi desa lebih baik, ini terbukti masih ada 65 persen penduduk miskin di desa, tegas Fernando Sinaga.

Menanggapi hal ini, Dr. Mujio mengatakan, kawasan perdesaan sesungguhnya juga membutuhkan instrumen perencanaan, salah satunya penataan ruang dan telah masuk dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“UU Penataan Ruang dan UU Desa adalah babak baru pembangunan desa dan perdesaan. Namun sayangnya tata ruang perdesaan telah dihapus semua di UU Cipta Kerja. UU Penataan Ruang Pasal 48 tentang tujuan dan arah penataan ruang kawasan perdesaan dihilangkan dalam UU Cipta Kerja”, keluh Mujio.

Mujio menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang dan diamanatkan dalam UU Penataan Ruang belum semuanya ada dan terlambat penerbitannya.

“UU Penataan Ruang Pasal 54 mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai Kerjasama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan. Namun sampai saat ini PP tersebut belum juga diterbitkan oleh Pemerintah”, ujar Mujio. (Red)

Scroll To Top