Lewati ke konten

Diminta Konsultasikan Surat Suara, Ini Kesimpulan Lengkap Raker Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu

Diminta Konsultasikan Surat Suara, Ini Kesimpulan Lengkap Raker Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (24/5/2022) di Kompleks Parlemen DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam raker yang mengagendakan pembahasan tentang isu–isu strategis dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang didampingi oleh seluruh pimpinan Komite I DPD RI, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir dalam Raker tersebut. Kesimpulan Raker antara lain:

Pertama, Komite I DPD RI mengapresiasi KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dan mendorong KPU RI dan Bawaslu RI untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki secara akuntabel, mandiri dan profesional sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

Kedua, Komite I DPD RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI agar dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan pemilihan anggota DPD RI khususnya yang terkait dengan penomoran dalam surat suara dapat berkonsultasi dengan DPD RI untuk mewujudkan kesetaraan dengan peserta pemilu lainnya.

Ketiga, Komite I DPD RI mendorong KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengupayakan kenaikan besaran honor dan santunan bagi badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada serentak 2024.

Keempat, Komite I DPD RI mendorong KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemilihan untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang lebih transparan dan efesien serta lebih mudah diakses.

Kelima, Komite I DPD RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI agar dalam menyusun regulasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah–daerah khusus dengan memperhatikan kekhususan yang diatur oleh undang–undang kekhususannya. (Red)

 

Scroll To Top