Lewati ke konten

Bertemu Wakapolri, Ketua Komite I DPD RI Klaim Majelis Perdamaian Desa Seirama dengan Restorative Justice

Bertemu Wakapolri, Ketua Komite I DPD RI Klaim Majelis Perdamaian Desa Seirama dengan Restorative Justice - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan rapat kerja dengan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono membahas sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Salah satunya tentang restorative justice atau keadilan restoratif, pada Rabu (15/9).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Desa baru saja rampung dan salah satu muatan perubahan di dalamnya adalah membentuk Majelis Perdamaian Desa yang mempunyai kewenangan mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa sehingga masalah perselisihan di masyarakat tidak harus masuk ke kepolisian.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Aceh ini mengklaim Majelis Perdamaian Desa seirama dengan restorative justice atau keadilan restoratif yang digagas oleh kepolisian RI.

Fachrul menambahkan, Majelis Perdamaian Desa sebagaimana diatur dalam RUU Perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan kedepannya penyelesaian kasus di desa yang menjadi perhatian publik desa dan yang menyentuh keadilan masyarakat dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

“Kami selaku perwakilan dari daerah-daerah di Indonesia ingin mendengarkan penjelasan Polri terhadap penerapan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum di daerah-daerah yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga dapat kami adopsi dalam muatan RUU Desa,” ujar Fachrul.

Sementara itu, dalam pemaparannya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengapresiasi gagasan Komite I DPD RI tentang Majelis Perdamaian Desa yang telah dituangkan dalam RUU Desa. Wakapolri akan mendukung dan mempelajari lebih jauh konsep dari Majelis Perdamaian Desa ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyebut restorative justice atau keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian perkara.

Sebelumnya, dalam naskah RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah difinalkan oleh Komite I DPD RI, diatur tentang Majelis Perdamaian Desa yang bertugas berupaya mendamaikan para pihak baik perorangan maupun kelompok yang berselisih atau bertikai dengan cara musyawarah.

Lingkup Majelis Perdamaian Desa ini mencakup sengketa keperdataan, pidana ringan dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam RUU tersebut, Majelis Perdamaian Desa beranggotakan Hakim Perdamaian Desa berbentuk majelis bersifat adhoc, yang diketuai oleh Kepala Desa dengan anggota dari unsur Pimpinan Lembaga Adat atau lembaga kemasyarakatan dan Tokoh masyarakat. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman