Lewati ke konten

Anggota DPD RI Dapil DIY Soroti Realisasi Pajak dan Tantangan Digitalisasi Coretax

Anggota DPD RI Dapil DIY Soroti Realisasi Pajak dan Tantangan Digitalisasi Coretax - PT Desapedia Bangun Jaya

Anggota Komite IV DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega

Jakarta, desapedia.id – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan di DIY dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta ini menghadirkan Kepala Kanwil DJP DIY, jajaran Kepala KPP Pratama se-DIY, akademisi dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), serta perwakilan HIPMI DIY guna membedah potret kinerja perpajakan dan tantangan reformasi sistem perpajakan di daerah.

Dalam sambutannya, Yashinta menekankan bahwa Komite IV DPD RI memiliki mandat secara konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN dan Perpajakan.

“Sebagai perwujudan mandat konstitusional Komite IV DPD RI, kami hadir untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berfokus pada target penerimaan negara semata, tetapi juga harus mampu melindungi ekosistem ekonomi lokal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan di tengah masa transisi digital ini,” tegas Yashinta saat membuka Rapat Dengar Pendapat.

Dalam pertemuan yang dihadiri para pemangku kepentingan tersebut, Kanwil DJP DIY melaporkan bahwa hingga 28 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di DIY mencapai Rp5,5 triliun atau 79,43% dari target Rp6,9 triliun. Kepala Kanwil DJP DIY menjelaskan bahwa meski terdapat kontraksi di sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan, pihaknya terus melakukan optimalisasi.

“Realisasi netto kita saat ini berada di angka 79,43% dan kami terus berupaya mengatasi kendala teknis Coretax melalui penugasan tenaga ahli IT internal agar sinkronisasi data bagi wajib pajak di DIY semakin membaik,” ujar Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati.

Catatan kritis datang dari akademisi UNY, Dr. Ponty SP Hutama, yang menyoroti besarnya potensi sektor informal atau underground economy yang belum terjamah.

“Sektor informal di Indonesia mencapai 23,8% dari PDB namun kontribusinya terhadap pajak sangat kecil, sehingga pemerintah seharusnya lebih fokus pada peningkatan basis pajak daripada terus memberikan tekanan pada wajib pajak yang sudah patuh,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, HIPMI DIY menyuarakan hambatan teknis yang dialami pelaku usaha akibat ketidakstabilan sistem baru.

“Kami mendukung modernisasi, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sistem Coretax sering mengalami gangguan yang berisiko menimbulkan sanksi tidak adil, sehingga kami merekomendasikan pelatihan terstruktur dan penyederhanaan proses pelaporan bagi UMKM,” tutur Ketua Bidang II HIPMI DIY, Afif Alfianto.

Menutup rangkaian diskusi, Yashinta berkomitmen untuk membawa seluruh aspirasi dan temuan lapangan ini ke tingkat pusat.

“Seluruh masukan dari para stakeholder hari ini akan menjadi rekomendasi strategis bagi saya untuk mendorong pemerintah pusat dalam menyempurnakan regulasi teknis agar lebih humanis, serta memastikan bahwa transformasi digital seperti Coretax tidak menciptakan ‘pengecualian paksa’ bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan infrastruktur maupun literasi digital,” pungkas Yashinta Sekarwangi Mega. (Red)

Kembali ke atas laman