Tinjauan Teoritis
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik dapat diartikan sebagai gagasan, pernyataan, keterangan yang sudah memiliki nilai, makna, dan pesan berupa data ataupun fakta yang dapat dibaca, didengar, maupun dilihat dan disajikan dalam bentuk dan format yang telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi baik secara elektronik maupun non elektronik yang dikelola oleh suatu badan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan kepentingan publik
(ppid.dephub.go.id, 2018)
Keterbukaan informasi publik ini hadir sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan konsep good governance, yang mana diharapkan pada pemerintah Indonesia akan memiliki tata kelola pemerintahan yang baikdengan berasaskan transparansi, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, efektif dan efisien.
Dengan demikian, untuk menjamin adanya keterbukaan informasi yang diberikan oleh badan penyelenggara negara terhadap masyarakatnya, didirikan Komisi Informasi Pusat dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dalam rangka menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik.
Salah satu bentuk dari keterbukaan informasi publik ini adalah dengan dibuatnya agenda untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi publik yang ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai wujud dari pengimplementasian program Nawacita pada masa kepresidenan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
(kominfo.go.id, 2015)
Standar Layanan Informasi Publik
Berdasarkan dari pengertian keterbukaan informasi publik, maka badan penyelenggara negara dituntut untuk memberikan informasi berkaitan dengan hal yang dikelola, menyediakan informasi yang diminta dan memberikan pelayanan yang maksimal dengan baik kepada publik.
Dalam pelaksanaannya, salah satu organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memiliki tiga indikator penilaian keterbukaan informasi publik, diantaranya:
- Penilaian proactive disclosure : Dalam hal ini terkait dengan sejauh mana lembaga terkait mempublikasikan informasi publik.
- Penilaian institusional measures : Dalam hal ini terkait penerapan pemenuhan hak publik terhadap informasi
- Penilaian processing request : Dalam hal ini terkait bagaimana pemerintah merespon permintaan publik
Setelah dilaksanakannya penilaian berdasarkan ketiga indikator tersebut, maka akan dihasilkan nilai dan kualifikasi peringkat sebagai berikut (Komisi Informasi NTB, 2018):
- Informatif dengan nilai 90-100
- Menuju Informatif dengan nilai 80-89
- Cukup Informatif dengan nilai 60-79
- Kurang informatif dengan nilai 40-59
- Tidak informatif dengan nilai < (kurang dari atau sama dengan) 39
- Kualifikasi khusus, badan publik partisipatif untuk partai politik