Lewati ke konten

Wamendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Wamendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana - Desapedia

Wamendes PDTT, Budi Arie Setiadi saat mengikuti Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK

Jakarta, desapedia.id – Wamendes Budi Arie Setiadi menegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK) mengenai Penanganan Bencana  Banjir di  Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Jakarta ( 7/1) bahwa dana desa bisa digunakan untuk penanggulan bencana.

“Berdasarkan Permendesa no 11 Tahun 2019 tentang priorotas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakam untuk Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Sarana dan prasarana Lingkungan Alam. Yang di dalamnya mencakup  kesiapsiagaan menghadapi bencana alam , penangan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup, ” jelas Budi Arie Setiadi.

“Jadi silahkan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan untuk sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, ” jelasnya.

Wamendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana - Desapedia
Menko PMK, Muhadjir Effendy

“Kemendes juga sudah mengaktifkan beberapa Posko- posko di beberapa Kabupaten seperti Bogor, Lebak , Bekasi , Kerawang dan lainnya. Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yg diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret, ” ujar Budi.  (Red)

Scroll To Top