Jakarta, desapedia.id – Wamendes Budi Arie Setiadi menegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK) mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Jakarta ( 7/1) bahwa dana desa bisa digunakan untuk penanggulan bencana.
“Berdasarkan Permendesa no 11 Tahun 2019 tentang priorotas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakam untuk Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Sarana dan prasarana Lingkungan Alam. Yang di dalamnya mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana alam , penangan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup, ” jelas Budi Arie Setiadi.
“Jadi silahkan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan untuk sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, ” jelasnya.

“Kemendes juga sudah mengaktifkan beberapa Posko- posko di beberapa Kabupaten seperti Bogor, Lebak , Bekasi , Kerawang dan lainnya. Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yg diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret, ” ujar Budi. (Red)