Lewati ke konten

Tanggapi RUU BUMDes, Mendes PDTT: Kegalauan BUMDes Terjawab Melalui UU Ciptaker

Tanggapi RUU BUMDes, Mendes PDTT: Kegalauan BUMDes Terjawab Melalui UU Ciptaker - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat meninjau BUMDes Sejahtera yang bergerak dibidang usaha produksi sepatu.

Jakarta, desapedia.id – Panitia Perancang Undang–Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dan Pemerintah, yang diwakili oleh yaitu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Raker tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai RUU Inisiatif dari DPD RI, di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/1/22).

“Pada tahun 2022 ini, RUU BUMDes masuk sebagai RUU carry over usul inisiatif DPD RI dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Kami menyambut baik rapat kerja kali ini, mudah-mudahan dalam forum ini kita sama-sama dapat berkomitmen untuk memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi peran BUMDes,” jelas Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu.

Menurut Badikenita, DPD RI  berpandangan tidak cukup melakukan pengaturan BUMDes hanya dalam Peraturan Pemerintah.

Mengingat ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas sehingga akan lebih ideal jika pengaturannya dibentuk dalam undang-undang yang khusus mengatur tentang itu,” terang badikenita.

Menanggapi hal itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan pemerintah mengapresiasi kinerja DPD RI dalam menyongsong eksistensi BUMDes dengan RUU BUMDes.

“Saya apresiasi RUU ini dan masuk ke dalam prolegnas, namun karena perjalanan dinamika perundangan ada UU Ciptaker sehingga pada posisi ini yang menjadi kegalauan BUMDes terjawab baik melalui PP, Permen dan seterusnya, namun ini tidak lepas dari dukungan DPR dan DPD,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebelum keluar UU Ciptaker DPR juga sependapat dengan DPD RI bahkan sampai Surat Presiden (Surpres) juga turun terhadap RUU BUMDes ini.

“Materi muatan rumusan usulan DPD RI pada RUU BUMDes ini siap ditampung pemerintah sekiranya belum dimuat dalam PP dan Permen, setelah diserahkan kepada pandangan fraksi maka diambil kesimpulan akan dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Ketua Baleg DPR RI. (Red)

Scroll To Top