Lewati ke konten

Tanggapi Komite I DPD RI, Kades Panggungharjo: Semangat Merevisi UU Desa Jangan Dilakukan dengan Mempertanyakan Lagi Landasan Filosofisnya, Ini Sudah Selesai

Tanggapi Komite I DPD RI, Kades Panggungharjo: Semangat Merevisi UU Desa Jangan Dilakukan dengan Mempertanyakan Lagi Landasan Filosofisnya, Ini Sudah Selesai - Desapedia

Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi (paling kiri)

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar secara virtual Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran pengurus nasional asosiasi pemerintah desa pada Senin (24/5) lalu.

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga ini membahas evaluasi pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014. Sebagaimana diketahui, Komite I DPD RI di masa sidang ini tengah melakukan revisi UU Desa dengan melibatkan beberapa tim ahli.

Dalam RDP tersebut, Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wahyudi mengatakan, secara prinsip sesungguhnya Papdesi mendukung tinjauan ulang UU Desa yang saat ini sedang dilakukan oleh Komite I DPD RI. Namun demikian Wahyudi menegaskan bahwa kedudukan desa itu sudah dinyatakan secara tegas sebagaimana disebutkan pada pasal 18b UUD 1945.

Pasal 18B ayat (2) berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan–kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak–hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

“Semangat revisi UU Desa tidak dilakukan dengan mempertanyakan lagi landasan filosofisnya, ini sudah selesai. Lebih baik memperkuat pemanfaatan dana desa dan perkuat juga asas rekognisi dan subsidiaritas desa”, tegas Wahyudi.

Pernyataan Wahyudi ini menanggapi pernyataan anggota Komite I DPD RI lainnya, Dr. Agustin Teras Narang yang menyatakan pasal 18 ayat 1 UUD 1945 tidak disebut dengan jelas soal desa.

Kades Panggungharjo ini juga menegaskan, semangat merevisi UU Desa seharusnya juga sekaligus meletakan UU Desa terhadap sinkronisasi dan harmonisasi UU Desa terhadap 21 Undang–Undang lainnya yang mempunyai irisan dengan desa.

“Lemahnya sinkronisasi dan harmonisasi UU Desa terhadap 21 UU tersebut membuat kerepotan pemerintahan disemua tingkatan selama ini. Maka perlu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap 21 UU yang ada, sehingga ketika disusun aturan dibawah UU Desa bisa menjadi baik”, tutup Wahyudi yang juga menjadi pelopor berdirinya PT Pasar Desa Indonesia yang dibentuk dari konsorsium 5 desa di Kabupaten Bantul. (Red)

 

 

Scroll To Top